oleh

Seorang Petani di Luwu Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, 6 Sachet Sabu Diamankan

BELOPA, TEKAPE.co – Unit Narkoba Polres Luwu menangkap Sengo (40) di sebuah rumah di Dusun Padang Harapan, Desa Tumale, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Senin 15 Februari 2021.

Sengo yang diketahui sebagai seorang petani ditangkap karena diduga sebagai pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Rafli mengatakan, terduga pelaku diamankan di sebuah rumah di Dusun Padang Harapan yang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

“Tersangka ditemukan di dalam dapur rumah yang dimaksud. Dua sachet sabu ditemukan di kantong celana sebelah kiri yang digunakan tersangka,” kata Rafli, Selasa 16 Februari 2021.

Penggeledahan kembali dilakukan dan menemukan empat sachet sabu dan barang bukti lainnya di samping meja makan.

“Dari pengakuan tersangka, barang haram itu didapatkannya dari seorang berinisial S yang saat ini dalam pengejaran,” terangnya.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu seberat 2,74 gram juga menyita uang Rp 195 ribu, alat isap sabu dan handphone.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)



RajaBackLink.com

Komentar