Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Sehari, Satres Narkoba Polres Morowali Ungkap 2 Kasus Narkotika, Satu Pelaku Perempuan

Satu dari dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang diringkus Satres Narkoba Polres Morowali pada Rabu 3 Januari 2024. (ist)

MOROWALI, TEKAPE.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali, dalam sehari berhasil mengungkap dua kasus narkotika.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto melalui Kasi Humas Ipda Abd Hamid, mengatakan pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Kedua pelaku dalam kasus ini ditangkap di lokasi berbeda,” ujar Ipda Abd Hamid, Senin 8 Januari 2024.

BACA JUGA: Polisi di Luwu Ringkus 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Satu Warga Palopo

Kasi Humas menjelaskan, pengungkapan pertama pada Rabu 3 Januari 2024 sekira pukul 17.30 Wita, seorang pria inisial HI (39) ditangkap di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

“Saat penangkapan itu, dua saset sabu dengan berat 2,46 gram dan satu handphone diamankan dari tangan pelaku,” ungkapnya.

Kemudian pengungkapan kedua, personel Satres Narkoba Polres Morowali menangkap seorang perempuan inisial MH alias E (41) di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Morowali sekira pukul 21.00 Wita.

BACA JUGA: Polres Luwu Utara Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Ribuan Obat Terlarang

“Dari tangan MH alias E, disita 87 saset sabu dengan berat Bruto 21,40 gram dan satu buah kaca pireks,” kata Abd Hamid.

Kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini