Sebut Kesalahan Mitra, Owner RAC Palopo: Kosmetik yang Dikomplain Masih Uji Sample
PALOPO, TEKAPE.co – Owner Ressty Aesthethic Clinic (RAC) Cabang Palopo, Hj Resti Apriani Muzakkir, menanggapi terkait dugaan penggunaan kosmetik tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dia mengklaim, produk miliknya sudah punya izin BPOM. Namun demikian, dia mengaku jika produk body lotion yang dikomplain konsumen itu, memang tidak ada izin BPOM, sebab itu masih sampel dari pabrik. Hanya untuk ujicoba pemakaian pribadi.
Hj Resti Apriani menyebut, produk tanpa BPOM yang dikomplain konsumen, itu diberikan dokter yang menjadi mitra kerjanya di klinik RAC Cabang Palopo, berinisial LA.
Dia menyebut, produk body lotion tersebut dijual oleh rekannya, LA, tanpa sepengetahuan penanggungjawab RAC Cabang Palopo, dr Dewi.
“Yang dikomplain itu masih sampel. Pabrik kasi ke kami untuk trial (ujicoba, red). LA juga minta pemakaian pribadi lotion tersebut, tapi ternyata dia jual Rp350.000 ke pasien yang disuruh komplain,” jelas dr Resty, dalam keterangan tertulisnya, yang dikirim ke Tekape.co via WhatsApp, Kamis 6 Januari 2022.
Dia mengaku, produk tersebut memang belum untuk dipasarkan, karena masih dalam tahap uji sample.
Resty menjelaskan, mitranya LA, merupakan pengelola klinik Ressty di Kota Palopo. Dia bermitra dalam bentuk franchise.
Olehnya itu, Resti merasa keberatan karena brand-nya ikut terseret. Resti juga mengaku mengalami kerugian dari penggelapan dana LA, sekiRa Rp113 juta.
“Produk itu dijual oleh mitra kerja saya. Dia jual skincare online tanpa konsul lewat dr Dewi sebagai penggungjawab klinik, dan jual body lotion yang masih dalam uji sample, tanpa sepengetahuan saya,” ujarnya.
Resti menegaskan, semua produk yang dijual oleh kliniknya punya izin dari BPOM.
“Saya sudah punya 6 cabang di Sulsel, dan semua aman dan punya izin,” sebutnya.
BACA JUGA:
Waspada Bahaya Racikan, Sejumlah Klinik Kecantikan di Palopo Diduga Gunakan Produk tak Ber-BPOM
dr Resti juga membeberkan masalah kerjasama bisnis dengan rekannya, LA. Dia mengaku, brand-nya yang merupakan franchise, diberikan gratis untuk buka klinik di Palopo. Tapi ternyata, ruko yang disewa mitranya, selama 2 tahun, senilai Rp60 juta, hasil kredit di pembiayaan, tanpa ada keterbukaan dengan dr Resti.
“Beberapa yang digunakan untuk membuka klinik, semuanya kredit, dan menggunakan nama karyawan. Mulai dari sewa ruko, AC, dan HP Iphone admin, hingga modal usaha. Saya sempat syok, pas tahu selama 2 bulan, ada penggelapan dana Rp113 juta,” terangnya.
dr Resti mengaku, pihaknya tetap mempertahankan buka cabang di Palopo, karena dirinya tidak mau, nama karyawan rusak di pembiayaan. Sehingga tetap bertahan membuka klinik, dengan menutupi kredit/cicilan clinic yang memakai modal dari nama-nama karyawan, bukan pakai nama LA.
Dia mengaku, LA harusnya yang memodali sewa ruko dan interior klinik, tanpa jalur pinjaman.
“Kalau saya tau begini, saya tidak mau kerja sama. Tapi saya malah membantu mengisi sofa, bed pasien, alat laser senilai Rp1 miliar,” tandasnya.
Penanggung jawab Ressty Aesthethic Clinic Palopo, dr Dewi, menambahkan, pihaknya memang belum memasarkan produk tersebut. Karena masih dalam tahap uji sample ke karyawan dulu dan LA. Namun LA menjual produk tersebut, tanpa seizin dari Ressty Aesthetic Clinic dan tanpa sepengetahuan dr Dewi dan apoteker Hawa.
“Sebelumnya, memang ada yang hubungi minta produk tersebut, tapi saya bilang produknya belum ready untuk dipasarkan,” ujarnya.
Sementara itu, AM salah satu konsumen yang komplain mengaku, disuruh berbicara oleh LA, untuk berbicara ke media.
“Saya disuruh oleh LA untuk bicara, bahkan dia yang bikin narasinya,” ujarnya.
Menurut AM, itu dilakukan supaya nama brand Ressty Aesthetic Clinic rusak di Palopo, karena LA mau bangun brand sendiri.
Sebagai informasi, Ressty Aesthethic Clinic merupakan salah satu klinik kecantikan ternama di Sulawesi Selatan.
Kini memiliki cabang di Kabupaten Bulukumba, BTP Makassar, Pelita Makassar, Dahlia Makassar, Pinrang, dan Palopo. dan 2022 akan buka di Kolaka utara, Pare Pare, Manokwari. (rin)
Tinggalkan Balasan