Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Resahkan Masyarakat, Puluhan Kendaraan Berknalpot Brong di Morowali Diamankan

Polsek Bahodopi saat mengamankan sejumlah kendaraan berknalpot brong, Rabu 7 Februari 2024. (ist)

MOROWALI, TEKAPE.co – Kepolisian Sektor Bahodopi mengamankan puluhan kendaraan yang menggunakan knalpot brong saat melakukan razia, Rabu 7 Februari 2024.

Razia knalpot brong digelar di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya depan Mako Polsek, Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah,

Para pengguna knalpot brong telah Pasal 285 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dapat menimbulkan suara bising dan polusi udara.

Kapolsek Bahodopi Ipda Edi Cahyono mengatakan, razia dilakukan lantaran banyaknya pengaduan dari masyarakat mengenai penggunaan knalpot brong.

Kapolsek juga mengimbau kepada pengendara roda dua dan dan roda empat untuk taat dan patuh dalam berlalu lintas serta melengkapi administrasi perorangan seperti SIM dan STNK.

“Sebanyak 51 unit kendaraan roda dua dan 6 unit kendaraan roda empat yang diamankan karena menggunakan knalpot brong,” kata Ipda Edi.

Kapolsek Bahodopi menekankan kepada pemilik kendaraan untuk segera mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

Sementara, Kapolres Morowali AKBP Suprianto menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk menciptakan kondisi yang kondusif di wilayah Morowali menjelang Pemilu 2024.

“Dengan harapan Pemilu 2024 berlangsung sejuk,” ujar AKBP Suprianto.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini