Pungut Rp91.500.000 dari PPDB, Ketua PGRI Luwu Terancam 20 Tahun Penjara
BELOPA, TEKAPE.co – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Luwu, Drs Nurhasan (55) bersama dengan dua orang guru lainnya, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Luwu, Selasa 10 Juli 2018.
Hingga Rabu 11 Juli 2018, mereka terus menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Luwu. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Mereka ditangkap karena memungut pendaftaran ulang pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 1 Bua Ponrang (Bupon).
Saat ditangkap, penyidik mengamankan Rp21.100.000. Setelah pemeriksaan, bendahara menyerahkan sisanya sebesar Rp70.400.000. Sehingga total barang bukti berupa uang sebesar Rp91.500.000.
BACA JUGA:
Kepala SMP di Luwu dan 2 Panitia PPDB Ini Kena OTT
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP faizal Syam, mengatakan, penyidik mensangkakan pasal 12 UU nomor 31 tahun 199 tentang tindak pidana korupsi kepada Nurhasan dan dua orang guru lainnya, Hj Masita (51) selaku Bendahara panitia, dan Herna (45) selaku ketua pelaksana penerimaan siswa baru.
“Mereka disangkakan psal 12 UU nomor 31 tahun 1999 dengan ancama hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” ujarnya.
Disebutkan kembali Kasat Reskrim bahwa dalam OTT itu, Ketua PGRI Kabupaten Luwu bersama dua orang guru lainnya diduga terlibat pungutan liar.
Petugas setelah menggeledah SMP Negeri 1 Bua Ponrang langsung menggiring ketiganya ke Mapolres Luwu, beserta sejumlah barang bukti diantaranya uang senilai Rp21 juta, yang terdiri dari pecahan uang Rp100 ribu dan pecahan uangan Rp50 ribu serta beberapa barang bukti lainnya.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung hingga malam hari, bendahara panitia penerimaan kembali menyerahkan uang hasil pungli sebesar Rp70.400.000.
“Di tekape petugas kami mengamankan barang bukti diantaranya uang sebesar Rp21.100.000, dan selama pemeriksaan semalam bendahara kembali menyerahkan sisahnya sebesar Rp70.400.000. Sehingga total barang bukti berupa uang sebesar Rp91.500.000,” rinci Faizal Syam.
Dari keterangan ketiganya kepada penyidik, hingga tertangkap pada pukul 11.35 wita, Selasa, 10 juli kemarin dulu total uang yang terkumpul sudah Rp91.500.000. Uang ini merupakan dana yang diserahkan oleh orang tua atau wali murid kepada panitia penerimaan siswa baru yang melakukan pendaftaran ulang.
“Jumlah siswa yang lulus dan melakukan pendaftaran ulang di SMP Negeri Bua Ponrang sebanyak 342 yang terdiri dari 143 laki-laki dan 179 perempuan. Total orang tua siswa yang sudah membayar lunas Rp300 per orang sebanyak 306 orang,” sebut Kasat Raskrim.
Kembali dijelaskan Faizal Syam bahwa modus operandi yang mereka jalankan, pelaku atau pihak sekolah SMP Negeri 1 Bupon selaku penyelenggara pendaftaran ulang siswa baru SMP Negeri 1 Bua Ponrang tanpa persetujuan orang tua siswa melaksanakan pungutan sebagai syarat pendaftaran ulang senilai Rp300 ribu per siswa.
Dirinya menjelaskan, kasus dugaan pungli yang melibatkan Nurhasan, yang juga Kepala SMPN 1 Bua Ponrang, Kabupaten Luwu, ditangani oleh tim saber pungli, sehingga untuk memastikan kelanjutan perkaranya akan dirapatkan secara bersama di meja tim saber pungli.
“Dalam tim ini terdiri dari Polres Luwu, Kejaksaan Negeri Luwu, Inspektorat atau Pemkab Luwu. Tim akan melakukan gelar perkara, paling lambat senin depan. Tim yang akan melihat dan mempelajari apakah kasus ini memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan,” ujarnya.
Terkait kasus yang menjeratnya, Nurhasan, mengakui hal tersebut akan menjadikannya sebagai pelajaran.
Menurutnya, ini sifatnya interen sekolah, semua sekolah memakai sistem yang sama, menyediakan baju olahraga dan baju batik.
“Sebenarnya prosedurnya ini partai besar, jadi kami sepihak dari sekolah awalnya membentuk panita kecil. Memang ini belum kami bicarakan secara resmi dengan orang tua siswa, namun diantara mereka yang sudag membayar tidak mempersoalkannya,” ujar Nurhasan. (*)
Tinggalkan Balasan