TORUT, TEKAPE.co – Puluhan personel dari Polres Toraja Utara (Torut) dan Kodim 1414 Tator berkumpul di Rantepao, Rabu 1 Desember 2021.
Mereka dipimpin Kabag Ops Polres Torut Kompol Marthen Tangallo untuk mengamankan eksekusi lahan dan bangunan di Lingkungan To’saruran Kelurahan Pasele, Rantepao.
Proses eksekusi dilaksanakan berdasarkan surat penetapan No. 12 / Pen. Pdt.Eks / 2021 / PN Mak, Jo. 50/Ρdt. G/2014/PN MkI,, Jo. 265/PDT/2015/PT.Mks, Jo. 2099 K/PDT/2016, Jo. 498 PK/Pd/2018, dan Jo.
189/Ρdt.Bth/2019/PN.Mak, Jo. 338/PDT/2020/PT Mks dalam perkara antara pemohon eksekusi Danggo’, dkk dengan termohon eksekusi Drs. Matius Tangke.
Kemudian, surat penetapan eksekusi dibacakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Makale Zeth S Palimbong yang didampingi oleh ketua panitera YP Panoto dan dihadiri oleh pihak pemohon eksekusi serta Lurah Pasele Nicolajes.
Dalam proses eksekusi tidak ada perlawanan berarti dari tergugat ketika bangunan dan tanah miliknya dieksekusi dengan menggunakan ekskavator.
”Proses eksekusi sudah berjalan sesuai ketentuan. Dimulai dari pembacaan surat penetapan eksekusi dan kemudian dilanjutkan pengosongan/pembongkaran bangunan,” ujar Kabag Ops Kompol Marthen Tangallo.
Pengamanan eksekusi lahan dan bangunan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprint/522/XI/Huk.12.2./2021 tanggal 30 November 2021 tentang Pengamanan Pelaksanaan Eksekusi.
“Bidang objek sengketa tanah beserta bangunan yang telah dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Makale Kelas 1B yaitu satu unit rumah Toraja, tiga lumbung padi, satu rumah semi permanen. Sementara tiga bangunan rumah telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya,” pungkasnya. (erlin/rls)
Komentar