oleh

Pria Ini Menganiaya Seorang Perempuan, Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

PALOPO, TEKAPE.co – Ical (33) warga Jalan Ahmad Razak, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara tidak berkutik saat diringkus di Unit Reskrim Polsek Wara, Kamis 2 Juli 2020.

Ical ditangkap usai menganiaya seorang perempuan bernama Nuriati di Jalan Anggrek non blok, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar mengatakan pelaku telah diamankan di Mapolsek Wara berdasarkan laporan korban (Nuriati, red).

BACA JUGA:
Pemuda di Palopo Ini Tidak Berkutik Saat Ditangkap, Polisi Sita Sabu

Penganiayaan itu berawal saat pelaku dan korban terlibat adu mulut, tiba-tiba ikat kepala ikat pinggang pelaku mengenai tangan sebelah kiri korban sehingga mengalami luka.

“Pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di belakang kantor Kalla Toyota di Jalan Ahmad Razak,” kata A Akbar, Jumat 3 Juli 2020. (rindu)

Komentar