Polres Luwu Utara Gelar Sosialisasi KUHAP 2025, Penegakan Hukum Jadi Sorotan
MASAMBA, TEKAPE.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Jumat (22/5/2026).
Kegiatan itu bertujuan meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum terhadap regulasi terbaru dalam sistem peradilan pidana.
Sosialisasi berlangsung di Ruang Vicon Polres Luwu Utara dan dibuka Wakapolres Luwu Utara Kompol Andi Muh. Syafei.
Kegiatan tersebut turut didampingi Kasat Reskrim Polres Luwu Utara Iptu Kadek Andi Pradnyadana serta Kasi Pidsus Kejari Luwu Utara Muhammad Faisal Alfitra Kusnedy.
Peserta yang hadir terdiri dari para Kanit dan KBO Satreskrim Polres Luwu Utara, staf Kejaksaan Negeri Luwu Utara, hingga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Luwu Utara.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan sejumlah pembaruan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, termasuk perubahan substansi hukum pidana dan dampaknya terhadap pelaksanaan tugas aparat penegak hukum di lapangan.
Forum tersebut juga berlangsung interaktif. Peserta diberi ruang untuk berdiskusi serta mengajukan pertanyaan terkait penerapan aturan baru dalam proses penegakan hukum.
Satreskrim Polres Luwu Utara menilai keterlibatan PPNS penting untuk memperkuat koordinasi antarinstansi, terutama dalam penegakan peraturan daerah maupun undang-undang sektoral yang berkaitan dengan hukum pidana nasional.
Kapolres Luwu Utara AKBP Nugraha Pamungkas mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurut dia, peningkatan kapasitas personel menjadi hal penting di tengah perkembangan regulasi hukum di Indonesia.
“UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP merupakan momentum besar bagi aparat penegak hukum. Saya berharap seluruh peserta dapat benar-benar memahami agar pelayanan hukum kepada masyarakat semakin profesional, berintegritas, dan sesuai dengan prinsip keadilan,” tegasnya.
(Accy)






Tinggalkan Balasan