Dua Perempuan Gasak Gelang Emas 10 Gram di Sidrap, Modus Pura-pura Belanja
SIDRAP, TEKAPE.co – Aksi pencurian terjadi di sebuah toko emas di kawasan Pasar Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 10.48 Wita.
Peristiwa tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di dalam toko.
Dalam rekaman CCTV, tampak dua perempuan paruh baya mendatangi etalase toko dan berpura-pura menjadi pembeli.
Keduanya meminta penjaga toko memperlihatkan sejumlah perhiasan emas, termasuk gelang.
BACA JUGA: Kasatresnarkoba Tangsel Diperiksa Propam, Kapolres: Bukan Ditangkap, Hanya Saksi
Diduga, kedua pelaku telah berbagi peran saat menjalankan aksinya. Seorang pelaku mengalihkan perhatian penjaga toko, sementara pelaku lainnya diduga mengambil gelang emas dari etalase.
Pemilik Stand Emas Kilau 99, H Arfiandi mengatakan, saat kejadian dirinya sedang berada di toko ketika dua perempuan tersebut datang dengan alasan ingin membeli perhiasan.
“Awalnya dia (pelaku) bertanya dan mengaku akan membeli. Dan saat ingin membayar, mereka pura-pura ke ATM lalu menghilang,” tutur H Arfiandi.
BACA JUGA: Usai Pesta Ballo, 2 Pria di Palopo Diduga Bobol Rumah dan Gondol 11 Mesin Pertukangan
Arfiandi menjelaskan, pelaku sempat meminta diperlihatkan beberapa gelang emas sebelum akhirnya berpura-pura hendak menyelesaikan pembayaran. Namun, keduanya justru meninggalkan toko dengan alasan menuju mesin ATM dan tidak kembali lagi.
Dari hasil pengecekan, satu gelang emas dengan berat sekitar 10 gram dinyatakan hilang. Kerugian akibat kejadian itu diperkirakan mencapai lebih dari Rp22,5 juta.
Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, salah satu pelaku mengenakan jilbab berwarna krem dengan pakaian bergaris, sedangkan pelaku lainnya memakai jilbab hijau botol dan pakaian berwarna biru. Keduanya diperkirakan berusia sekitar 50 tahun.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Aparat kini melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi sekaligus memburu kedua pelaku pencurian. (*)





Tinggalkan Balasan