Polres Bulukumba Tangkap Empat Pelaku Curas, Korban Ditabrak Sebelum Dirampas
BULUKUMBA, TEKAPE.co – Polres Bulukumba mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kelurahan Mariorennu, Kecamatan Gantarang.
Empat orang terduga pelaku telah ditangkap, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.
Penangkapan dilakukan pada Kamis 26 Maret 2026, oleh tim gabungan Resmob Sat Reskrim dan Sat Intelkam.
BACA JUGA: Video Asusila Polisi Viral, Brigpol FCL Ditahan dan Terancam Sanksi Etik
Para terduga pelaku masing-masing berinisial IMA (22), K (18), dan AT (20), warga Kabupaten Bantaeng, serta JR (40), warga Kecamatan Gantarang, Bulukumba.
JR diduga berperan sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Muhammad Ali mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat 13 Februari 2026, sekira pukul 23.30 Wita.
BACA JUGA: Residivis Curanmor Asal Enrekang Ditangkap di Battang, Akui Beraksi hingga Morowali
Dua korban berinisial ACG (19) dan MNC (18), warga Kecamatan Bonto Bahari, menjadi sasaran saat melintas dari arah Makassar menuju Bulukumba.
“Korban telah diikuti sejak di wilayah Kabupaten Bantaeng hingga memasuki wilayah Bulukumba. Setibanya di lokasi yang sepi, para terduga pelaku dengan sengaja menabrak kendaraan korban hingga terjatuh, kemudian melancarkan aksinya,” kata Muhammad Ali, Jumat 27 Maret 2026.
Menurut dia, para pelaku menggunakan mobil pickup berwarna putih untuk membuntuti korban.
Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan korban ditabrak dari belakang hingga kedua korban terjatuh.
Dua pelaku kemudian turun dan mengambil sepeda motor serta barang-barang milik korban, sementara pengemudi mobil melarikan diri.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius dan sempat dirawat di RSUD Andi Sultan Daeng Raja.
Selain itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor, dua telepon genggam, dua dompet dan sepatu.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi para pelaku dan lebih dulu menangkap IMA beserta mobil pickup yang digunakan dalam aksi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, IMA mengakui beraksi bersama empat rekannya.
Pengembangan kemudian mengarah pada penangkapan K dan AT di wilayah Kabupaten Bantaeng.
Polisi selanjutnya mengamankan JR setelah diketahui membeli sepeda motor hasil curian tersebut.
“Para terduga pelaku mengakui modus operandi yang digunakan yaitu dengan mengikuti korban, kemudian menabraknya di lokasi yang sepi sebelum merampas barang-barang milik korban,” ujar Muhammad Ali.
Ia menambahkan, para pelaku juga mengaku membuang barang-barang milik korban ke sungai, termasuk telepon genggam dan tas.
“Terduga pelaku JR juga mengakui bahwa dirinya mengetahui sepeda motor yang dibelinya merupakan hasil tindak kejahatan. Para pelaku mengaku hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Ali.
Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bulukumba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan dan memburu dua pelaku lain yang identitasnya telah diketahui.
(Sakril)





Tinggalkan Balasan