Polres Bulukumba Pastikan Penanganan Kasus Dua Konten Kreator Secara Transparan
BULUKUMBA, TEKAPE.co – Polres Bulukumba menegaskan bahwa kasus dua konten kreator, Indah Indriani dan Irmawati menjadi perhatian serius dan akan ditangani secara terbuka, transparan, serta profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Wakapolres Bulukumba, Kompol H. Syafaruddin, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Ali, S.Sos, saat menerima aspirasi masyarakat dalam panggung aspirasi di lapangan pemuda, Jumat (27/2/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri ulama, tokoh masyarakat, aktivis, dan berbagai elemen masyarakat yang menyampaikan pandangan terkait kasus ini.
BACA JUGA: Bacaan Alquran Dijadikan Bahan Candaan, Dua Konten Kreator Diseret ke Polres Bulukumba
“Kasus ini menjadi atensi dan perhatian khusus kami. Kepolisian akan menindaklanjuti dalam waktu dekat secara terbuka, transparan, dan profesional sesuai prosedur hukum,” tegas Syafaruddin.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali mengatakan, laporan polisi terkait dugaan mempelesetkan bacaan Alquran telah diterima dan proses penyelidikan sedang berjalan.
“Laporan sudah kami terima, dan kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Bulukumba. Mereka menitipkan diri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Mewakili Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, Wakapolres Syafaruddin menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang menyampaikan aspirasi dengan tertib. Ini menunjukkan kedewasaan masyarakat dalam menyampaikan pendapat secara damai dan sesuai aturan hukum,” ujarnya.
Polres Bulukumba berkomitmen akan memberikan informasi perkembangan penanganan kasus secara berkala sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial Facebook, di mana dua perempuan warga Bulukumba diduga memplesetkan bacaan Alquran ke dalam bahasa daerah dengan makna yang tidak pantas.
Konten tersebut memicu reaksi keras masyarakat dan dilaporkan secara resmi ke Polres Bulukumba.
(Sakril)





Tinggalkan Balasan