Polisi Ringkus Pelaku Penyekapan Mahasiswi di Makassar, Ditangkap Usai Turun Kapal
Korban kemudian mendatangi rumah yang ditempati pelaku pada Jumat 8 Mei 2026. Polisi menyebut rumah tersebut merupakan rumah kontrakan yang baru disewa pelaku.
“Dari hasil sementara, pelaku diduga merupakan pihak yang menyewa rumah tersebut selama kurang lebih tiga hari,” tutur Latif.
Setelah berada di lokasi, korban diminta untuk menginap. Dalam periode itu, korban diduga disekap dan mengalami kekerasan seksual.
Peristiwa tersebut terungkap ketika pemilik rumah datang memeriksa rumah kontrakan pada Minggu, 10 Mei 2026. Saat membuka rumah, pemilik menemukan seorang perempuan dalam kondisi tangan terikat.
“Setelah tiba di TKP, kami benar menemukan seorang perempuan dalam kondisi tangannya terikat. Selanjutnya korban kami amankan,” kata Latif. (*)





Tinggalkan Balasan