Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polisi Ringkus Pelaku Penyekapan Mahasiswi di Makassar, Ditangkap Usai Turun Kapal

Polisi mengamankan Feri Bin Dg Rumpa (33), terduga pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi di Makassar. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Polisi berhasil menangkap Feri Bin Dg Rumpa, (33), terduga pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial MA, (21), di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Pelaku diamankan saat berada di Kota Surabaya, Jawa Timur, setelah melarikan diri menggunakan kapal laut.

Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Supriadi Gaffar mengatakan penangkapan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.

BACA JUGA: Mahasiswi Disekap dan Diduga Diperkosa di Makassar, Gubernur Kaltara Turun Tangan

Operasi penangkapan melibatkan personel Polrestabes Makassar bersama tim Cyber Polda Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Ditangkap kemarin sore di Surabaya,” kata Supriadi kepada wartawan, Minggu (17/5/2026).

Menurut Supriadi, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku tengah melakukan perjalanan menuju Surabaya melalui jalur laut.

BACA JUGA: Cari Kerja Lewat Medsos, Mahasiswi di Makassar Diduga Jadi Korban Penyekapan

Aparat kemudian melakukan pengejaran dan menangkap pelaku sesaat setelah turun dari kapal.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia.

Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di sebuah kompleks perumahan di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Korban diduga menjadi sasaran pelaku setelah tertarik pada lowongan pekerjaan sebagai pengasuh anak atau baby sitter yang dipasang melalui media sosial.

Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abd Latif mengatakan, korban awalnya melamar pekerjaan yang diiklankan pelaku di media sosial.

“Menurut keterangan korban, awal mula kejadian bermula saat korban melamar pekerjaan melalui media sosial,” kata Latif, Rabu (13/5/2026).

Korban kemudian mendatangi rumah yang ditempati pelaku pada Jumat 8 Mei 2026. Polisi menyebut rumah tersebut merupakan rumah kontrakan yang baru disewa pelaku.

“Dari hasil sementara, pelaku diduga merupakan pihak yang menyewa rumah tersebut selama kurang lebih tiga hari,” tutur Latif.

Setelah berada di lokasi, korban diminta untuk menginap. Dalam periode itu, korban diduga disekap dan mengalami kekerasan seksual.

Peristiwa tersebut terungkap ketika pemilik rumah datang memeriksa rumah kontrakan pada Minggu, 10 Mei 2026. Saat membuka rumah, pemilik menemukan seorang perempuan dalam kondisi tangan terikat.

“Setelah tiba di TKP, kami benar menemukan seorang perempuan dalam kondisi tangannya terikat. Selanjutnya korban kami amankan,” kata Latif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini