oleh

Polisi Luwu Tangkap Pelaku Curat Elektronik dan Kendaraan Bermotor

LUWU, TEKAPE.co – Personil Satuan Reskrim Polres Luwu, di pimpin oleh Kanit Resmob Bripka. A. Endra, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Yusuf alias Bassang (56) yang merupakan warga Barana, Desa Kalambe, Kecamtan Tikala, Kabupaten Toraja Utara

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, mengatakan pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Lutra, dimana sebelumnya telah dilakukan penyelidikan.

“Dari penangkapan terhadap pelaku dilakukan penggeledahan terhadap barang-narang milik pelaku dan ditemukan beberapa unit HP yang kesemuanya adalah hasil curian berdasarkan dengan Laporan Polisi,” ujar, AKP Faisal Syam.

Selanjutnya, kata AKP Faisal, personil Sat Reskim melakukan pengembangan untuk mencari Barang Bukti (BB) lainnya sesuai dengan LP yang masuk sementara dari hasil Introgasi keterangan pelaku bahwa barang yang dicuri antaralain motor dan HP ia jual di Toraja utara.

“Di back up oleh Resmob Tana Toraja, persomil berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) unit HP yg telah dijual pelaku di Kabupaten Toraja Utara,” kata, AKP Faisal.

Barang bukti yang ditemukan yakni 9 unit HP berbagai merk dan warna, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega, warna merah, No. Pol DD 2869 EE, 1 unit sepeda motor merk Suzuki Smash Titan, warna hitam, No. Pol. DD 3956 LQ, 1 unit Laptop merk Asus warna hitam, dan 1 lembar STNK motor Yamaha Vega ZR, No. Pol DP 2869 EE,an. Rismaeni, alamat jl. Cakalang, Kec. Wara Timur, Kota Palopo.

“Pelaku beserta Barang Bukti sudah kami amankan dan dibawa ke Polres Luwu guna proses lebih lanjut,” terangnya. (*)



RajaBackLink.com

Komentar