Pinjam Motor untuk Takjil, Pria di Sinjai Justru Gadaikan N-Max Teman Rp3,2 Juta
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggadaikan kendaraan itu.
“Ia menggadaikan motor tersebut di wilayah Bontonompo dengan harga Rp3,2 juta,” kata Agus.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Sinjai.
“Pelaku sekarang berada di Mapolres Sinjai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolres Sinjai, AKBP Jamal Fathur Rakhman, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan barang berharga, termasuk kendaraan bermotor.
“Pastikan identitas serta tujuan penggunaan barang yang dipinjamkan guna menghindari potensi tindak kejahatan seperti penggelapan,” kata Jamal.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.
(Sakril)






Tinggalkan Balasan