Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pinjam Motor untuk Takjil, Pria di Sinjai Justru Gadaikan N-Max Teman Rp3,2 Juta

Pelaku penggelapan sepeda motor diamankan Tim Resmob Polres Sinjai setelah ditangkap di Makassar, Selasa (17/3/2026). Polisi juga menyita barang bukti Yamaha N-Max yang sempat digadaikan pelaku. (ist)

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggadaikan kendaraan itu.

“Ia menggadaikan motor tersebut di wilayah Bontonompo dengan harga Rp3,2 juta,” kata Agus.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Sinjai.

“Pelaku sekarang berada di Mapolres Sinjai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Kapolres Sinjai, AKBP Jamal Fathur Rakhman, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan barang berharga, termasuk kendaraan bermotor.

“Pastikan identitas serta tujuan penggunaan barang yang dipinjamkan guna menghindari potensi tindak kejahatan seperti penggelapan,” kata Jamal.

Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.

(Sakril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini