Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Petunjuk Jaksa Tak Kunjung Dipenuhi Penyidik Tipikor Polres Palopo

Kantor Polres Palopo. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Palopo, hingga saat ini tak kunjung penuhi petunjuk (P19) jaksa atas kasus korupsi Program Neighborhood Upgrading And Shelter Project (NUSP) 2 Tahun Anggaran 2016.

Kanit Tipikor Polres Palopo, Ipda Yusran yang dikonfirmasi terkait berkas tersebut mengaku penyidik sedang melengkapi berkas tersebut.

“Masih ada tambahan untuk di bawa ke labfor,” ujar Ipda Yusran, Rabu 5 April 2023.

BACA JUGA:
KPK Tahan Bupati Kapuas dan Istrinya Anggota DPR

“Semoga secepatnya P21,” imbuhnya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo mengembalikan (P19) berkas perkara kasus korupsi NUSP-2 Tahun Anggaran 2006 pada penyidik Tipikor Polres Palopo pada Januari 2023 lalu.

Sebelumnya, penyidik Tipikor Polres Palopo telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi NUSP-2.

BACA JUGA:
Viral Video Anggota DPR Sebut Makan Uang Haram Kecil-kecil Okelah

Adapun keempat tersangka baru yakni IM Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Surutanga, HB Ketua BKM Insan Madani, HM dan ID, Ketua dan Bendahara BKM Sippammase.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau 3 UU RI No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasus dugaan proyek NUSP-2 Tahun 2016 senilai Rp9 miliar. Dari sembilan koordinator BKM, tiga koordinator saat ini menjalani hukuman penjara di Lapas Makassar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini