oleh

Permantap Paham Kepemiluan, Kesbangpol Luwu bersama Ditjen Polpum Kemendagri Gelar Sosialisasi UU Pemilu

LUWU, TEKAPEA.co – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Luwu bersama Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Politik dalam Negeri Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Kegiatan Sosialisasi yang diadakan di Ruang Refresentatif Sekda Luwu, Jl Jendral Sudirman (Komplek Pemkab Luwu) Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu, Sulsel. Rabu, 25 Oktober 2017.

Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pelaksanaan Pemilu Tahun 2018 ini dipimpin langsung oleh perwakilan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Dr Drs Andi Muhammad Yusuf M Si.

Dalam pemaparannya, Andi Muhammad Yusuf M Si, mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, bahwa subtansi dari Pemilu ini dilaksanakan sebagai instrumen untuk memastikan adanya transisi dan rotasi kekuasaan.

“Penataan sistem pemilu adalah bagian dari membangun sistem politik dalam negeri yang sehat dan bermanfaat bagi kemajuan masyarakat. Diharapkan kedepan Pemilu dapat dilaksanakan secara Serentak untuk menjaga stabilitas dan efektivitas pemerintahan,” ujarnya.

Disamping itu, ia mengatakan kalau dalam setiap sistem selalu terdapat keunggulan dan sekaligus kelemahan, yang diperlukan adalah kecocokan dan keselarasan dengan misi dan tujuan Pemilu.

“Perlu kita kehaui bahwa pemilu punya empat fungsi, pertama, sarana membangun legitimasi, kedua, sarana penguatan dan sirkulasi elit secara periodik, ketiga, sarana menyediakan perwakikan dan keempat, sarana pendidikan politik,” jelas, Andi Muhammad Yusuf.

Disamping itu, Kepala Kesbangpol Luwu, mengutarakan alasan dilaksanakannya kegiatan ini, karena saat ini sudah memasuki tahun politik, dimana Tahun 2017 sudah masuk tahapan pemilu. Dalam sosialisasi ini, pihaknya mengundang semua pengurus Parpol di Luwu, pelajar, Tokoh masyarakat, Tokoh Adat, Serta Kepala Desa dan Camat.

“semoga sosialisasi ini memberikan kesadaran dan pemahaman kita tentang pelaksanaan Pemilu Tahun 2018,” terangnya.

Sementara itu, Ketua KPU Luwu, Abd Thayyib WR, yang juga hadir sebagai narasumber menyampaikan bahwa sementara ini di KPU sudah dilaksanakan tahapan pemilu yaitu verifikasi Parpol dan tahapan pemilihan PPK dan PPS.

Selain itu ia juga mrnyampaikan kalau sudah ada 18 Parpol yang menyerahkan verifikasi untuk peserta pemilihan umum, dimana ada 6 parpol baru yang mendaftar. Aplikasi Sistem Politik dimana secara faktual KPU bisa memverifikasi anggota Partai Politik dan menemukan Keanggotaan ganda dan jumlah anggota Partai Politik.

“Kedepan Pilkada dilaksanakan secara Serentak dengan tujuan untuk efektivitas, efisiensi pemerintah dan untuk menghemat anggaran pemilihan umum. Anggaran Pilkada 2018 di Kabupaten Luwu sebesar 35 Milyar, dimana ini anggaran yang besar, oleh karena itu kita juga mengingatkan tanggapan dan masukan agar pelaksanaan Pilkada berkualitas,” ucap, Abd Thayyib.

Abd Thyyib WR, dalam sosialisasi itu juga menyampaikan salah satu masalah krusial dalam Pemilu yakni masalah DPT, dimana masih ada sekitar 30 ribu orang yang belum melakukan perekaman E-KTP, dimana Dukcapil sudah aktif untuk jemput Bola dalam perekaman E-KTP.

Untuk diketahui, Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, Perwakilan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Dr Drs Andi Muhammad Yusuf M Si (
Ketua KPU Luwu Abd Thayyib Wahid, Asissten I Pemkab Luwu,Andi Mudzakir, Para Camat se Luwu, para Kepala Desa, Perwakilan Parpol di Luwu, Ormas, Tokoh Masyarakat, Tokoh adat, Perwakilan Pelajar tingkat SMA. (*)



RajaBackLink.com

Komentar