Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pengemudi CRV yang Tabrak Pengendara Scoopy di Balandai Diancam 6 Tahun Penjara

Kanit Laka Satlantas Polres Palopo Iptu Marsuki saat di lokasi kecelakaan di Jalan DR Ratulangi, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Selasa 7 Desember 2021. (Riska/tekape.co)

PALOPO, TEKAPE.co – Pengemudi CRV, Suratni (25) yang menabrak pengendara sepeda motor di Jalan DR Ratulangi, Palopo pada Selasa 7 Desember 2021, kasusnya masih dalam penyelidikan.

Namun, wanita yang merupakan warga Jalan Titiang, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara diancam dengan hukuman 6 tahun penjara.

*Kasus kecelakaan itu masih dalam penyelidikan. Yang bersangkutan (Sutriani) telah diamankan,” kata Kanit Laka Satlantas Polres Palopo Iptu Marsuki,” Rabu 8 Desember 2021.

BACA JUGA:
Pengendara Motor Scoopy yang Terlibat Kecelakaan di Balandai Meninggal Dunia

Iptu Marsuki menjelaskan, berdasarkan hasil olah TKP, mobil CRV yang dikemudikan Suratni tiba-tiba hilang kendali dan menabrak pembatas jalan.

“Setelah menabrak pembatas jalan, mobil CRV itu menyebrang ke jalur kanan dan menabrak motor yang dikendarai olah Andri (15),” tuturnya.

Korban dibawa ke Rumah Sakit Bintang Laut. Kemudian dirujuk ke RSUD Sawerigadin Palopo, namun nyawa tidak tertolong.

“Pengemudi CRV dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini