PALOPO, TEKAPE.co – Pengacara 13 mahasiswa yang jadi tersangka, Maulana merasa kliennya dikriminalisasi dalam kasus tewasnya Satpam Kejari Palopo tertimpa pagar saat aksi unjuk rasa mahasiswa.
Menurut Maulana, dalam proses penetapan tersangka terhadap 13 mahasiswa diduga sengaja ‘dikambinghitamkan’ dalam insiden ambruknya gerbang di Kejari Palopo tanggal 21 Juli yang berujung tewasnya Satpam Kejari, Abdul Azis.
“Dugaan dikriminalisasi tersebut didasari atas fakta-fakta yang terurai dalam serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung di Polres Palopo,” kata Maulana dalam press releasenya, Kamis 22 September 2022.
Fakta-fakta tersebut, diantaranya dari serangkaian proses penyelidikan maupun penyidikan hingga penetapan status tersangka 13 Mahasiswa yang dilakukan penyidik Polres Palopo kami nilai dilakukan secara subjektif dengan mengabaikan fakta keterangan 13 mahasiswa.
Maulana juga mengatakan, hasil rekonstruksi dan hasil pengolahan tempat kejadian perkara (TKP) yang pada faktanya mengkonfirmasi insiden kecelakaan tunggal yang di akibatkan oleh rentannya konstruksi pembangunan pagar Kejari Palopo.
“Dalam rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Palopo tidak melaksanakan autopsi terhadap korban (Abdul Azis), kemudian penyidik secara premature mempublikasi hasil penyelidikan dan penyidikan dengan menyimpulkan seolah penyebab kematian korban adalah akibat dugaan tindak pidana Pasal 170 ayat (2) ke-1e dan 3e KUHP yang dilakukan oleh klien kami,” terangnya.
Lebih lanjut Maulana mengatakan, demi memastikan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap 13 Mahasiswa dapat berlangsung secara objektif dan transparan.
“Kami mohonkan untuk dilakukan gelar perkara khusus dan mendorong sikap institusional (Polres Palopo) menunjukan komitmen mendorong transparansi dan objektifitas penyidikan agar peristiwa ini terang benderang.”
“kami juga tengah mempertimbangkan untuk melaporkan penyidik kaitan dengan ketidakprofesionalitasan dalam penanganan perkara ini ke Propam Polri,” ucapnya.
Maulana mensinyalir ada beberapa pihak (politisi) juga berperan dalam upaya kriminalisasi klien kami dengan motif menutupi isu Kasus mandeknya penanganan dugaan Korupsi yang menjadi materi advokasi klien kami sebelum insiden kecelakaan tersebut terjadi. (rls)
Komentar