Penertiban Pasar Pagi Rantepao, Satpol PP Bongkar Lapak Liar hingga Amankan Sitor
Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, yang mengamanatkan tugas Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Dengan penataan ini, pemerintah berharap wajah Kota Rantepao semakin tertib, nyaman, dan representatif bagi masyarakat maupun pengunjung.
(Erlin)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini





Tinggalkan Balasan