oleh

Pemuda di Palopo Ini Tidak Berkutik Saat Ditangkap, Polisi Sita Sabu

PALOPO, TEKAPE.co – RO (20) hanya bisa tundunk dan diam saat diamankan Satres Narkoba Polres Palopo, Rabu 1 Juli 2020.

RO diamankan di Jalan Anggrek, Kalurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo karena menguasai narkotika jenis sabu.

Dari tangan pelaku yang diketahui sebagai warga Jalan Andi Tenradjeng, Kelurahan Surutanga, Kacamatan Wara Timur disita satu sachet sabu, tiga sachet bening, dua kaca pirex, satu sendok sabu dan satu korek api gas.

BACA JUGA:
Polres Palopo Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Bandar Sabu DPO

“Pelaku berhasil kami amankan berdasarkan informasi masyarakat dan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Palopo,” Kata Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin, Kamis 2 Juli 2020.

Pelaku, lanjut Zainuddin, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (rindu)

BACA JUGA:
Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Seorang Warga Palopo Ditangkap



RajaBackLink.com

Komentar