PALOPO, TEKAPE.co – Laporan Lurah Pontap, Anjar Lestari, terkait postingan berinisial APC di akun Facebooknya, dinilai tak mengandung unsur pencemaran nama baik.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo, Harla Ratda, menyebutkan, jika dilihat kalimat dalam postingan tersebut, tidak mengandung unsur pencemaran nama baik.
BACA JUGA:
“Kalau analisa saya, meskipun yang posting ada kata-katanya, ‘apakah masuk kantong pribadi?’ tetapi sifatnya bertanya dan tidak menyebutkan nama atau menuduh oknum tertentu. Jadi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik, menurut saya tidak terpenuhi,” terangnya, Kamis 11 Oktober 2018.
Selain itu, Harla Ratda, juga menjelaskan, soal mengandung unsur pidana atau tidak, menurutnya, itu merupakan kewenangan penyidik.
“Persoalan apakah mengandung unsur pidana atau tidak, itu menjadi kewenangan pihak penyidik untuk meminta keterangan ahli, baik ahli bahasa maupun ahli pidana,” jelas pengacara kondang di Palopo itu. (Bolang)
Komentar