Tekape.co

Jendela Informasi Kita

OPINI: Legalitas Pertamini

Para pengusaha Pertamini saat menyampaikan aspirasi di DPRD Palopo.

Oleh: Muflih Gunawan
(Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Ikami Sulsel Cabang Malang, Asal Kota Palopo)

BELAKANGAN ini, beberapa pengusaha Pertimini mengunjungi DPRD Kota Palopo untuk meminta penjelasan seputar legalitas usahanya tersebut.

Mereka diterima komisi III DPRD Palopo, seperti Anggota DPRD Kota Palopo Afri Jamil serta Kepala Dinas Perdagangan Zulkifli Hafid.

Sebagaimana kita ketahui, Pertamini bukan merupakan bagian Pertamina sebagai perusahaan BUMN, walaupun terdapat beberapa kriteria mengenai kesamaannya, seperti slogan ‘Pasti Pas’ atau warna yang serupa, serta tindakan manipulatif lainnya.

Akan tetapi, perlu ditegaskan kembali bahwa pertamini tidak sama sekali terafiliasi oleh perusahaan BUMN tersebut.

Sehingga jika berkaca pada UU No. 22 tahun 2001 yang mengatur tentang minyak dan gas bumi, ada beberapa ketentuan yang setidaknya dapat menguraikan permasalahan ini secara sistemik.

Pertama, usaha minyak dan gas bumi terdiri dari kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir. Sedangkan usaha untuk penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk dalam kegiatan usaha hilir yaitu niaga.

Dalam ketentuan UU 22/2001 disebutkan bahwa Niaga kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.

Jo Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Bahwa kegiatan usaha hilir dilaksanakan oleh badan usaha yang telah memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Menteri dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan.

Kedua, bahwa stasiun resmi Pertamina adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) serta agen premium dan minyak solar (APMS).

Sedangkan Pertamini tidak termasuk pada klasifikasi ketiga stasiun tersebut, sehingga menjadi persoalan dalam hukum itu yang berimplikasi pada ilegalnya suatu usaha tersebut.

Walaupun belakangan ini telah ada suatu inovasi hukum yang dikeluarkan melalui peraturan BPH Migas No.6/2015 yang diperuntukkan untuk pengusaha kecil sektor minyak dan gas sebagai Sub-Penyalur, akan tetapi masih dianggap belum memadai untuk pengusaha melakukan kegiatan usahanya karena berbagai pertimbangan, termasuk izin usaha tersebut. Dalam Peraturan BPH Migas No.6/2015 tersebut diatur ketentuan Sub-Penyalur :

Sub-penyalur sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan BPH Migas 6/2015, adalah perwakilan dari sekelompok konsumen pengguna jenis BBM tertentu dan/atau jenis BBM khusus penugasan di daerah yang tidak terdapat penyalur, dan menyalurkan BBM hanya khusus kepada anggotanya dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan ini hanya dimana wilayah operasinya berada.

Adapun Syarat-syaratnya :

a. Anggota dan/atau perwakilan masyarakat yang akan menjadi Sub Penyalur memiliki kegiatan usaha berupa Usaha Dagang dan/atau unit usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa;

b. Lokasi pendirian sub penyalur memenuhi standar Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. Memiliki sarana penyimpanan dengan kapasitas paling banyak 3.000 liter dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. Memiliki atau menguasai alat angkut BBM yang memenuhi standar pengangkutan BBM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. Memiliki peralatan penyaluran yang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. Memiliki izin lokasi dari Pemerintah Daerah setempat untuk dibangun fasilitas Sub Penyalur;

g. Lokasi yang akan dibangun sarana Sub Penyalur secara umum berjarak minimal 5 (lima) km dari lokasi Penyalur berupa Agen Penyalur Minyak Solar (APMS) terdekat atau 10 km dari Penyalur berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terdekat atau atas pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan;

h. Memiliki data konsumen pengguna yang kebutuhannya telah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah setempat.

Setidak-tidaknya peraturan diatas muncul setelah 15 tahun dari jangka suatu Undang-undang tentang minyak dan gas bumi (22/2001), akan tapi dalam jangka waktu tersebut pertamini yang muncul sekitar tahun 2012 dan kemudian marak hingga saat ini, mengartikan bahwa baik eksistensi ataupun substansi regulasi itu tidak mencakup nilai-nilai yang terkandung dalam kebutuhan masyarakat sehingga terjadinya distorsi yang mengakibatkan tidak efisiennya suatu hukum.

Berbeda dengan daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Polkrim berhasil menemukan bahwa melalui Peraturan Daerah No 7 tahun 2004 tentang Perizinan Usaha di Bidang Minyak dan Gas Bumi.

Pemkab Sleman dengan sigap telah mengatur para penjual BBM (Bahan Bakar Minyak) eceran ilegal ini lebih cepat 12 tahun dari aturan yang dikeluarkan oleh BPH Migas dan bahkan Pertamina.

Perda Kabupaten Sleman No 7 tahun 2004 itu bahkan mengatur dengan detail persyaratan teknis bagi pengecer BBM (Bahan Bakar Minyak) yang menjual BBM (Bahan Bakar Minyak) maksimal 400 liter, sama persis dengan aturan yang dikeluarkan oleh BPH Migas dan Pertamina 12 tahun kemudian.

Para penjual BBM (Bahan Bakar Minyak ) eceran juga dapat mendaftar usahanya dengan mudah lewat layanan pendaftaran online.

Seperti yang kita ketahui bahwa pihak Pertamina dalam hal ini tidak dapat bertindak untuk menegasikan perkembangan pertamini sehingga dibutuhkan upaya-upaya langsung dari pemerintah maupun pemerintah daerah sebagai Policy maker untuk merumuskan persoalan yang muncul di masyarakat terutama mengenai ladang usaha masyarakat di sektor Bahan Bakar dan Minyak ini.

Berdasarkan hasil anilisis singkat di atas, maka setidaknya memberikan rekomendasi berupa :

  1. Merekomendasikan Pemerintah Kota Palopo, khususnya SKPD terkait untuk melakukan pembinaan lebih lanjut kepada pengusaha Pertamini, terutama dalam hal keamanan usaha dan juga legalitas usaha.
  2. Merekomendasikan Pemerintah Kota Palopo dan DPRD Kota Palopo untuk merumuskan dan menyusun regulasi berupa Perda untuk memberikan kejelasan Hukum bagi Pelaku usaha Pertamini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini