Oknum Satpol PP Ini Ditangkap karena Cabuli Adik Iparnya
BANTAENG, TEKAPE.co – Oknum Polisi Pamong Praja di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan tega mencabuli adik iparnya sendiri yang masih berusia 7 tahun.
Pelaku berinisla SS (27). Sementara korbannya berinisial NR adik dari istri pelaku.
Paur Humas Polres Bantaeng, Aiptu Sandri mengatakan, kejadian itu berawal saat korban menginap di rumah kakaknya, HP (20) yang merupakan istri dari pelaku.
“Kejadiannya pada Hari Rabu 23 Desember 2020. Korban menginap di rumah kakaknya yang merupakan istri pelaku,” kata Sandri, Sabtu 26 Desember 2020.
Hp yang mengetahui perbuatan bejat suaminya langsung melaporkannya ke Polres Bantaeng.
“Setelah menerima laporan itu, unit resmob langsung mengamankan pelaku di rumahnya. Petugas juga menemukan senjata tajam jenis taji ayam,” terangnya.
Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku 81 ayat 1 jo pasal 76d Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan