Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Oknum Polisi yang Lecehkan Dua Wanita di Bone Ditetapkan sebagai Tersangka

Ilustrasi. (net)

BONE, TEKAPE.co – Oknum polisi berinisial AA (38) ditetapkan sebagai tersangka pelecehan dua wanita di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman melalui konferensi pers, Jumat 17 Maret 2023.

Boby menyampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara.

BACA JUGA:
Oknum Polisi Diduga Lecehkan Dua Wanita di Bone, Kabur Usai Ditendang

“Peneriksaan saksi-saksi, gelar perkara juga sudah dilakukan dan menyatakan oknum AA dinyatakan sebagai tersangka,” kata Boby.

Kasus ini ditangani serius sesuai perintah dari Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan.

Pelanggaran kode etik yang dilakukan Andi Andri ini mendapat perhatian khusus setelah pemberitaannya viral di dunia maya

“Kapolres berikan atensi khusus pada kasus ini, makanya kita proses cepat. Pelaku juga sudah kami tahan di Mapolres,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Andri dikenakan Pasal 289 KUHPidana Subs Pasal 281 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“AA diancam dengan hukuman penjara selama sembilan tahun,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, AA diduga melecehkan dua wanita di Puskesmas Kahu Bone, Sulawesi Selatan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini