Nenek di Luwu Utara Pergi Nonton Kuda Lumping, Rp49 Juta dan Emas 53 Gram di Rumah Raib Dicuri
Kotak kayu yang digunakan untuk menyimpan uang dan emas ternyata sudah dalam keadaan terbuka.
Uang tunai dan seluruh perhiasan emas yang disimpan di dalamnya telah raib.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukamaju.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/42/IX/2026/SPKT/POLSEK SUKAMAJU/POLRES LUWU UTARA, yang dibuat pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial Sukarman alias Pak Man (53).
Pria yang bekerja sebagai petani dan berdomisili di Lorong 9, Dusun Purworejo, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sukamaju Selatan, itu kemudian diamankan personel Satreskrim Polsek Sukamaju.
Kapolsek Sukamaju IPDA Faisal S.R. mengatakan, pihaknya mengamankan terduga pelaku setelah melakukan penyelidikan atas laporan korban.
“Terduga pelaku sudah kami amankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga milik korban untuk proses lebih lanjut,” kata Faisal.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan uang tunai Rp33.050.000.
Selain itu, polisi juga menyita dua gelang emas, satu kalung emas dan satu cincin emas yang diduga merupakan milik korban.





Tinggalkan Balasan