Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Nenek di Luwu Utara Pergi Nonton Kuda Lumping, Rp49 Juta dan Emas 53 Gram di Rumah Raib Dicuri

Kapolsek Sukamaju IPDA Faisal S.R mengamankan terduga pelaku pencurian, Sukarman alias Pak Man beserta barang bukti uang tunai dan perhiasan emas milik korban di Luwu Utara. (ist)

MASAMBA, TEKAPE.co – Seorang perempuan lanjut usia, Ngatiyem (60), menjadi korban pencurian di rumahnya di Lorong 9A, Dusun Purworejo, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.

Korban yang sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga itu mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai sekitar Rp150 juta.

BACA JUGA: Malam-malam Bawa 250 Tabung LPG 3 Kg, Perempuan Asal Luwu Timur Diamankan Polisi di Luwu

Barang yang hilang berupa uang tunai Rp49 juta serta perhiasan emas dengan total berat 53 gram.

Perhiasan tersebut terdiri atas dua gelang emas seberat 30 gram, satu cincin emas 3 gram dan satu kalung emas seberat 20 gram.

Uang dan emas itu selama ini disimpan korban di dalam sebuah kotak kayu yang dikubur di bagian dapur rumahnya.

BACA JUGA: Demo di Depan Kantor Wali Kota Palopo Ricuh, Desak Direktur PDAM Steven Hamdani Dicopot

Saat kejadian, korban diketahui tinggal seorang diri.

Sekitar pukul 11.00 Wita, korban meninggalkan rumah untuk melihat hiburan kuda lumping yang lokasinya hanya sekitar 100 meter dari rumahnya.

Sekitar 30 menit kemudian, korban kembali ke rumah.

Namun, korban mendapati pintu depan rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.

Padahal, sebelum pergi korban telah menutup dan mengunci pintu tersebut.

Korban juga melihat kaca salah satu jendela bagian belakang rumahnya dalam kondisi pecah.

Curiga telah terjadi sesuatu, korban kemudian masuk ke dalam rumah dan memeriksa tempat penyimpanan barang berharganya.

Kotak kayu yang digunakan untuk menyimpan uang dan emas ternyata sudah dalam keadaan terbuka.

Uang tunai dan seluruh perhiasan emas yang disimpan di dalamnya telah raib.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukamaju.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/42/IX/2026/SPKT/POLSEK SUKAMAJU/POLRES LUWU UTARA, yang dibuat pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial Sukarman alias Pak Man (53).

Pria yang bekerja sebagai petani dan berdomisili di Lorong 9, Dusun Purworejo, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sukamaju Selatan, itu kemudian diamankan personel Satreskrim Polsek Sukamaju.

Kapolsek Sukamaju IPDA Faisal S.R. mengatakan, pihaknya mengamankan terduga pelaku setelah melakukan penyelidikan atas laporan korban.

“Terduga pelaku sudah kami amankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga milik korban untuk proses lebih lanjut,” kata Faisal.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan uang tunai Rp33.050.000.

Selain itu, polisi juga menyita dua gelang emas, satu kalung emas dan satu cincin emas yang diduga merupakan milik korban.

Dalam pemeriksaan awal, Sukarman mengakui telah melakukan pencurian di rumah Ngatiyem pada Senin (14/9/2026).

Kepada polisi, terduga pelaku mengaku mengambil uang tunai sebesar Rp36 juta serta dua gelang emas, satu kalung emas dan satu cincin emas.

“Terduga pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sukamaju dan proses hukum masih berlanjut,” ujar Faisal.

Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara lengkap perkara tersebut, termasuk memastikan seluruh barang milik korban yang hilang.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil kurang lebih Rp150 juta.

(Accy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini