Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Nasib PPPK Sulsel Terancam, Kontrak Ribuan Pegawai di Ambang PHK

Ilustrasi. (net)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah mulai berada di ujung ketidakpastian.

Gelombang efisiensi anggaran yang digulirkan pemerintah pusat berdampak langsung ke pemerintah daerah, termasuk di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ribuan PPPK kini menghadapi posisi harap-harap cemas, karena kontrak kerja mereka berpotensi tidak diperpanjang dalam beberapa tahun mendatang.

Kondisi ini muncul menyusul pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) yang sudah diberlakukan sejak 2025.

Pemangkasan ini menjadi bagian dari kebijakan efisiensi anggaran di era Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah pusat memangkas TKD hingga Rp50,59 triliun untuk menekan belanja negara yang mencapai lebih dari Rp306 triliun.

Sebagian anggaran dialihkan ke program prioritas nasional, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).

Di sisi lain, pemerintah daerah menghadapi tekanan berat, terutama pada pos belanja pegawai yang menjadi salah satu pos terbesar dan sulit dihindari untuk dikurangi.

Tekanan semakin meningkat setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Aturan itu mewajibkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD paling lambat pada 2027.

Jika tidak dipatuhi, pemerintah daerah bisa terkena sanksi, mulai dari penundaan hingga pemotongan dana transfer.

Akibatnya, sejumlah pemerintah daerah mulai menyiapkan langkah-langkah efisiensi, termasuk dengan mengevaluasi bahkan tidak memperpanjang kontrak PPPK.

Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, membenarkan rencana evaluasi tersebut.

Saat ini, jumlah PPPK di lingkup Pemprov Sulsel mencapai sekitar 1.500 orang.

“Tahun depan PPPK akan dievaluasi, baik penuh waktu maupun paruh waktu,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).

Evaluasi ini merupakan bagian dari penyesuaian fiskal daerah, terutama dalam menghadapi batas maksimal belanja pegawai.

“Belanja pegawai tentu terpengaruh, apalagi ada amanat maksimal 30 persen di 2027,” jelas Jufri.

Evaluasi PPPK dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan kinerja dan disiplin melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Hasil evaluasi dapat berujung pada beberapa kemungkinan: perpanjangan kontrak, tidak diperpanjang (PHK), atau dialihkan untuk mengikuti seleksi CPNS.

“Yang memenuhi syarat bisa ikut tes CPNS,” tambahnya.

Ancaman ini bukan sekadar wacana. Beberapa pemerintah daerah sudah menyiapkan langkah konkret.

Di Nusa Tenggara Timur (NTT), Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena menyebut sekitar 9.000 PPPK berpotensi diberhentikan, langkah yang diproyeksikan menghemat anggaran hingga Rp540 miliar.

Sementara di Sulawesi Barat, Gubernur Suhardi Duka menyatakan sekitar 2.000 PPPK terancam dipecat pada 2027.

Kedua kasus tersebut menjadi sinyal kuat bagi pemerintah daerah lain, termasuk Sulsel.

Meski demikian, sejumlah pemerintah daerah masih berharap pemutusan kontrak massal tidak sampai terjadi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini