Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Mencuat, Pemkot Palopo Diduga Bebaskan Lahan yang Telah Dibeli Pemkab Luwu

Baso Samiun, saat di lobi DPRD Palopo, menjelaskan masalah lahan yang diduga dibeli dua kali oleh pemerintah, Minggu 4 Agustus 2019.

PALOPO, TEKAPE.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo ditengarai membebaskan lahan yang diduga telah dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu.

Lahan itu terletak di Jl Bakau, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo. Atau dulu, saat pembebasan lahan oleh Pemkab Luwu tahun 1980, lahan itu di Desa Bara, Kecamatan Wara, Kabupaten Luwu.

Lahan kosong itu kini tepat berada di depan kediaman H Lanteng Bustami, mantan pejabat teras Pemkot Palopo.

Lahan itu dibebaskan Pemkab Luwu tahun 1980, dan dibebaskan Pemkot Palopo tahun 2017, dengan harga kisaran Rp5 miliar. Saat itu, Palopo belum mekar. Masih dalam wilayah Kabupaten Luwu.

Dugaan pembebasan lahan satu objek namun dua kali dibayar pemerintah itu mencuat, Minggu 4 Agustus 2019, di Kantor DPRD Kota Palopo.

Itu setelah salah seorang ahli waris alm Alwahidu, Baso Samiun, beralamat di Balandai, depan PMDS putra, datang ke DPRD Palopo.

Baso Samiun mengaku ahli waris lahan salah satu petak yang dibebaskan Pemkab Luwu kala itu, tahun 1980-an.

Alwahidu, kala itu adalah Kepala kampung Balandai di zaman pembebasan lahan itu. Tahun 1980.

Baso Samiun menceritakan, tahun 1980, Pemkab Luwu telah membebaskan lahan sekitar 7 hektar. Lahan itu milik sekitar 6 orang. Dibayar murah kala itu.

“Pemilik lahan rela menjual murah, karena pemerintah kala itu, beralasan akan membangun sarana pendidikan,” jelas Baso Samiun.

Setelah dibebaskan, maka Pemkab Luwu menyerahkan lahan untuk Pesantren Modern Datuk Sulaiman (PMDS) Putra seluas 2 hektar.

Kemudian sekitar 2,9 hektar untuk pembangunan Sekolah Pendidikan Guru (SPG) atau sekarang bernama SMAN 4 Palopo.

Dari 7 hektar itu, sisanya masih ada 2,1 hektar. Namun belakangan, setelah diukur ulang, ternyata luasnya hanya sekitar 1,3 hektar.

“Sisa lahan itu, tahun 1983, disertifikatkan atas nama Rino. Ia keponakan H Noor Zakaria, tinggal di Penggoli saat ini. Terbitlah sertifikat,” jelas Baso Samiun.

Saat itu, kata Baso Samiun, nama Rino sebenarnya hanya dipinjam pakai H Zakaria. Tahun itu, sempat H Zakaria akan membangun perumahan, namun diprotes warga. Karena ternyata keluar dari komitmen akan dibangun sarana pendidikan. Sehingga gagal.

Belakangan, tiba-tiba muncul nama Rini, anak dari Abdullah Suara. Mantan Bupati Luwu. Punya sertifikat juga. Sekira tahun 2000-an. Rini dan Rino ini masih kemenakan.

Karena masing-masing punya sertifikat, maka Rini menggugat Rino. Dimenangkan kemudian Rini.

Karena menang, Rini menjual ke salah satu pengembang perumahan di Palopo. Namanya Imlan.

Sekira tahun 2017, berubah nama sertifikat dari atas nama Rini ke Imlan. Tahun 2017 itu, dibeli kembali Pemkot.

“Luas lahan itu sekitar 13.000 meter persegi atau 1,3 hektar. Sepengetahuan saya, harganya berkisar Rp5 miliar,” terang Baso.

Selain itu, Baso Samiun mengaku, jika dirinya melihat putusan Mahkamah Agung (MA), sebenarnya objek lahan sesuai sertifikat, bukan yang di Jl Bakau, yang ditunjuk pemilik lahan sebelum dibebaskan Pemkot Palopo, namun harusnya di lahan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN).

“Namun, lahan di SLB itu juga telah dibebaskan Pemkab Luwu sekitar tahun 1980-an. Jadi sama saja dibeli dua kali jika memang objeknya itu,” tandas Baso Samiun.

Dalam keputusan MA itu, disebutkan batas lahan dahulu sesuai sertifikat milik Rini itu, yakni sebelah utara bekas tanah milik adat, sebelah barat tanah negara, sebelah selatan lorong, dan sebelah timur bekas milik adat.

Batas lahan sekarang sebelah utara gudang Pusri, sebelah barat kebun masyarakat, sebelah selatan Jl Anoa, lahan milik pengguat HM Noor Zakaria dan tanah milik Asrullah dkk, dan sebelah timur SMPN 5 Palopo.

“Merujuk dari batas-batas itu, maka lahan yang tepat adalah SLB, di kelurahan Temmalebba, dekat SMPN 5 Palopo. Bukan lahan yang ditunjuk sekarang, Jl Anoa, Kelurahan Bara, dekat SMAN 4 Palopo,” terang Baso Samiun.

Terpisah, Kadis Pertanahan Palopo, Hasanuddin, yang dihubungi wartawan, mengatakan, pihaknya membebaskan lahan itu berdasarkan sertifikat yang terbit, dengan harga sekitar Rp350 ribu per meter.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Palopo, Islamuddin SSos, yang dikonfirmasi, membenarkan jika tahun 2017, memang ada Rp13 miliar dianggarkan dalam APBD untuk pembebasan lahan. Namun laporan Pemkot, terealisasi Rp10 miliar.

Anggaran pembebasan lahan itu memang gelondongan. Tak ada disebut secara rinci anggaran itu untuk pembebasan lahan berlokasi dimana.

“Persoalan ini kita akan agendakan memanggil pihak terkait untuk memperjelas duduk masalahnya,” tandas legislator Demokrat ini. (del)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini