oleh

Kuasai 2 Saset Sabu, Pria Paruh Baya di Baebunta Lutra Ditangkap

MASAMBA, TEKAPE.co – Satres Narkoba Polres Luwu Utara menangkap seorang pria paruh baya lantaran menggunakan sabu.

Pria tersebut inisial I (46), warga Keamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

“Tersangka ditangkap pada Minggu 20 Agustus 2023,” ujar Wakapolres Lutra Kompol Muh Rifai saat pres release di Mako Polres Lutra, Kamis 24 Agustus 2023.

“Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat,” imbuhnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita dua saset sabu.

“Masing-masing isinya seberat 0,64 dan 0,35 gram, serta satu buah handphone,” katanya.

Atas perbuatannya, I terancam hukuman 12 tahun penjara, berdasarkan UU RI Nomor 35, tahun 2009, tentang Narkotika. (rindu)



RajaBackLink.com

Komentar