Tekape.co

Jendela Informasi Kita

KPU Palopo Berikan Jawaban Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu

Sidang lanjutan laporan masyarakat yang menggugat hasil rapat pleno KPU Palopo terkait rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kota Palopo. Sidang digelar di di Ruang Sidang Bawaslu Palopo, Kamis 27 April 2023. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Komisioner KPU Palopo, Bidang Hukum dan Pengawasan, Iswandi Ismail memberikan jawaban atas laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilu, dalam sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Bawaslu Palopo, Kamis 27 April 2023.

Sidang ini merupakan lanjutan sidang sebelumnya terkait adanya laporan dari masyarakat, yakni Ikhlas Wahyu yang menggugat hasil rapat pleno KPU Palopo terkait rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kota Palopo sesuai dengan berita acara nomor : 277/PL.1-BA/7373/2023.

Ikhlas Wahyu memaparkan bahwa berdasarkan salinan DPS formulir model A-KabKo yang diputuskan oleh KPU Kota Palopo, tidak sesuai dengan format sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 7 tahun 2023 tentang penyusunan DPS dalam penyelanggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih.

Komisioner KPU, bidang Hukum dan Pengawasan, Iswandi Ismail mengungkapkan, KPU Palopo sebagai pelaksana aturan telah melaksanakan seluruh tahapan pemilu tidak keluar dari aturan pemilu dan telah sesuai dengan asas pemilu yang tertuang dalam pasal 3 Undang-undang 7 tahun 2023.

“Sebagai pelaksana aturan, kami (KPU Palopo) telah melaksanakan pemilu sesuai asas pemilu yang tertuang dalam Undang-undang, tidak keluar dari aturan-aturan pelaksanaan pemilu,” ujarnya.

Iswandi juga menjelaskan, laporan pelapor yakni Ikhlas Wahyu mengenai ketidaksesuaian antara format model A-Kabko DPS di masyarakat dengan format yang ada di PKPU 7, karena adanya surat dinas petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh KPU RI.

Yang dimana, berdasarkan Surat Dinas nomor 314/PP.07-SD/14/2023 poin 8 menyebutkan, lanjut Iswandi, KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun DPS menggunakan formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih dengan isian kolom alamat tidak ditampilkan secara rinci atau hanya nama desa dan kelurahan.

“Selain itu juga, adanya Undang-undang yang melindungi data pribadi seseorang, artinya bahwa kita tidak bisa menyebar luaskan data-data pribadi seseorang,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu juga, Iswandi memberikan bukti fisik kepada majelis sidang, berupa format model A-Kabko DPS yang digunakan oleh KPU Palopo sama dengan yang digunakan oleh seluruh KPU se-Indonesia.

“Kami juga membawa bukti dari Kabupaten/Kota lain, baik yang ada di Tana Luwu, Sulawesi Selatan dan juga dari Kota luar Sulawesi Selatan yang semuanya sama dengan model yang kami gunakan,” tutup Iswandi.

Sementara itu, Ketua KPU Palopo, Abbas Johan menyarankan untuk dilakukannya uji materi antara PKPU dan Surat Dinas yang dikeluarkan oleh KPU RI.

“Kalau memang dianggap bertentangan dari surat dinas dan PKPU, maka perlu dilakukan uji materi di pengadilan umum, karena Surat Dinas petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh KPU RI merupakan perintah yang wajib dilaksanakan,” tambahnya.

Sementara itu, Ikhlas Wahyu sebagai Pelapor mengungkapkan, surat edaran KPU RI telah mengenyampingkan format yang ada di PKPU 7.

“Artinya bahwa, KPU telah mengenyampingkan format yang telah ditetapkan dalam PKPU 7, yang dimana mencantumkan alamat lengkap pemilih,” tutup Ikhlas Wahyu.

Selain mendengarkan jawaban KPU Palopo, majelis sidang juga mendengarkan keterangan para saksi dari pelapor maupun terlapor.

Sidang selanjutnya, akan digelar dengan mendengar keterangan ahli.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini