Tekape.co

Jendela Informasi Kita

KPK Sita Harley, Ducati hingga Porsche dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Sejumlah kendaraan mewah milik Silmy Karim dibawa menggunakan mobil derek usai penyidik KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Ditjen Imigrasi. (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah kendaraan mewah dari rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.

Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait layanan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).

Pantauan di lokasi, Jumat (5/6/2026) malam, petugas membawa keluar dua unit motor gede (moge) merek Harley Davidson dan Ducati.

BACA JUGA: Dipojokkan, Eks Wakil Kepala BGN Janji Bongkar Keterlibatan Tokoh Besar di Kasus MBG

Selain itu, dua mobil Porsche juga turut diamankan dari kediaman Silmy yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kendaraan-kendaraan tersebut diangkut menggunakan mobil derek usai tim penyidik KPK melakukan penggeledahan selama kurang lebih lima jam di rumah Silmy Karim.

Satu mobil derek terlihat mengangkut sejumlah moge dan sepeda milik Silmy. Sementara itu, satu derek lainnya membawa barang yang belum diketahui jenisnya karena tertutup kain.

BACA JUGA: Wamen Imipas Silmy Karim Turun dari Ruang Pemeriksaan KPK dengan Rompi Oranye

Proses penggeledahan dimulai sekitar pukul 13.46 WIB. Sejumlah penyidik KPK datang ke lokasi dengan pengamanan dari personel Brigade Mobil (Brimob).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan setelah lembaganya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Pascakemarin KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara ini, hari ini tim langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka, yaitu SK,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).

Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang dibutuhkan penyidik dalam mengusut perkara tersebut.

“KPK meyakini dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,” ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Silmy Karim menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, mereka berharap seluruh tahapan penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini