Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Ketua KPU Luwu Lantik PAW Anggota PPK dan PPS untuk Pemilu 2024

Foto: Ketua KPU Luwu, Abdulla Sappe, Saat Melantik, Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota PPK & PPS, di Media Center KPU Luwu, Jalan Batara Guru, Lebani, Kecamatan Belopa Utara, Minggu, 07 Januari 2024. (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, menggelar Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), di Media Center KPU Luwu, Jalan Batara Guru, Lebani, Kecamatan Belopa Utara, Minggu, 07 Januari 2024.

Pelantikan PAW Anggota PPK dan PPS dipimpin langsung oleh Ketua KPU Luwu, Abdulla Sappe, didampingi Anggota KPU Luwu Suherman, Syamsu Rijal, Harianto, dan Ryanto.

Adapun pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan terhadap 5 orang yang terdiri dari 2 orang sebagai PAW PPK Kecamatan Belopa Utara, Arwan Belukar, dan PPK Larompong Selatan, Muhiddin

Sedangkan Pelantikan PAW PPS pada 3 desa terdiri dari satu orang pada PPS Lamunre Tengah, Junaedah, satu orang PPS Desa Salu Pao, Egi Soneo, dan satu orang PPS Desa Riwang Selatan, Jumardi.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Luwu, menyampaikan kepada PAW anggota PPK dan PPS yang sudah dilantik agar bisa bekerja dengan cermat, teliti, dan Profesional.

“Bekerja secara cermat, teliti dan profesional dalam melayani peserta pemilu dan pemilih, kordinasi dengan stakeholder wilayah kerja masing-masing untuk mensukseskan pemilu 2024,” ujar, Abdulla Sappe.

Lanjut, Ia berpesan agar Anggota PAW PPK dan PPS yang dilantik segera menyesuaikan ritme kerja dengan ritme tahapan pemilu 2024.

“Para anggota PPK dan PPS harus bekerja secara kolektif kolegial, berbagai macam keputusan diambil bersama. Saya harap segera menyesuaikan pekerjaannya dengan tahapan yang sedang berjalan, dan tetap jaga kesehatan,” ucapnya.

Untuk diketahui, Agenda KPU ke depan melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.

(ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini