JAKARTA, TEKAPE.co – Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung.
Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW ditutup.
Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.
Tindakan tegas ini diambil, karena pemimpinnya yang berinisial HW diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap belasan santriwati.
Sedikitnya 13 santri perempuan menjadi korban kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan HW, pengampu suatu pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat, sejak 2016 hingga 2021.
Para santri yang menjadi korban kekerasan seksual rata-rata berusia 13-16 tahun, dengan beberapa di antaranya telah melahirkan bayi. Bahkan, salah satu korban telah melahirkan dua anak.
Kasus itu pertama kali dilaporkan kepada kepolisian Mei 2021 silam, namun baru diketahui publik ketika sidang ketujuh, dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa lalu (07/12).
HW, pemilik dan pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru, dituduh telah melakukan pemerkosaan terhadap anak-anak di bawah umur.
Setelah kasus ini mencuat, Kemenag juga mulai angkat bicara.
Kemanag mengaku sejak kasus itu bergulir, Ponpes itu telah ditutup sementara. Hingga saat ini, izinnya telah dicabut.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI, M Ali Ramdhani, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 11 Desember 2021, mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal.
“Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian,” katanya.
Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.
“Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut,” kata Dirjen Pendis.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini, berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.
Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.
Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya.
Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama. (Ronald Reagan)
Komentar