Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kejari Luwu Tetapkan Mantan Anggota DPR RI Tersangka Korupsi Program P3-TGAI

Tersangka kasus dugaan korupsi program irigasi P3-TGAI di Kabupaten Luwu terlihat mengenakan rompi oranye saat proses penahanan oleh Kejaksaan Negeri Luwu. (ist)

Program P3-TGAI sendiri merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertujuan meningkatkan ketersediaan air irigasi untuk mendukung ketahanan pangan dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Pada 2024 terdapat 1.417 titik kegiatan P3-TGAI di Sulawesi Selatan.

Khusus di Kabupaten Luwu terdapat 152 titik kegiatan dengan nilai anggaran Rp225 juta per titik.

Rinciannya, Rp195 juta digunakan untuk pekerjaan fisik yang dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok P3A, sementara Rp30 juta dialokasikan untuk dukungan manajemen yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.

Dengan jumlah tersebut, total anggaran program P3-TGAI yang dialokasikan untuk kelompok P3A di Kabupaten Luwu mencapai sekitar Rp34,2 miliar.

Menurut Muhandas, seluruh ketua kelompok P3A yang menerima program tersebut telah dimintai keterangan dan mengakui adanya syarat pembayaran fee sebelum pengusulan dilakukan.

“Atas dasar keterangan para ketua kelompok dan alat bukti lain yang diperoleh, penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program ini,” bebernya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Palopo.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini