Kejagung Temukan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Aktif di Kasus MBG
JAKARTA, TEKAPE.co – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) merembet ke dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyebut prajurit berinisial BU diduga memiliki peran dalam pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, dugaan keterlibatan BU terungkap setelah penyidik melakukan pengembangan perkara.
BACA JUGA: Vonis Nadiem Makarim: 10 Tahun Penjara, Didenda Rp1 Miliar dan Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar
“Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif ya, di sini, yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, dan juga selaku pejabat PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ ya,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Menurut penyidik, BU menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk proyek pengadaan sepeda motor listrik yang kini menjadi bagian dari penyidikan.
Karena berstatus sebagai prajurit TNI aktif, penanganan perkara terhadap BU tidak dilakukan oleh Jampidsus.
Kejaksaan Agung telah melimpahkan penanganannya kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) untuk diproses melalui mekanisme koneksitas.
“Untuk itu, penanganan terhadap oknum tersebut, yaitu Saudara BU, itu dilaksanakan secara koneksitas bersama dengan penyidik pada Jaksa Agung Muda Militer, ya, dilaksanakan secara koneksitas,” kata Syarief.
Mekanisme koneksitas digunakan dalam perkara pidana yang melibatkan unsur sipil dan militer sehingga penanganannya dilakukan secara bersama oleh penyidik yang berwenang dari kedua institusi. (*)






Tinggalkan Balasan