22,9 Kg Sabu dan 23,5 Kg Ganja Disita Polresta Deli Serdang
DELI SERDANG, TEKAPE.co – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mengungkap lima kasus peredaran narkotika dalam serangkaian operasi pada Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 23.517,86 gram ganja dan 22.971,72 gram sabu.
Total barang bukti narkotika yang disita mencapai sekitar 46,49 kilogram, dengan estimasi nilai ekonomi lebih dari Rp11 miliar. Enam orang ditangkap dalam rangkaian pengungkapan tersebut.
Pengungkapan ini dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari Kabupaten Langkat, Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, hingga Bandara Internasional Kualanamu.
BACA JUGA: Curi Motor Rp15 Juta di Maros, Pelarian Pemuda 21 Tahun Berakhir di Wajo
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Muhammad, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Fery Kusnadi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
Berdasarkan data pengungkapan yang dirilis kepolisian, kasus pertama terjadi pada Rabu, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Rebab Pasar II, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial VEJ (31) dan FAP (26), yang disebut berasal dari Kabupaten Humbang Hasundutan. Petugas menyita sembilan bungkus besar ganja dengan berat bruto 9.046 gram.
BACA JUGA: Rumah Ditinggal ke Luar Negeri Dibobol Tetangga, Emas dan Uang Rp1,3 Miliar Raib
Dari hasil pemeriksaan awal, ganja tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial FH yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) di kawasan Simalingkar.
Kasus kedua merupakan pengungkapan jaringan peredaran sabu lintas provinsi yang diduga melibatkan jalur Aceh-Tangerang. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 07.45 WIB, di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Seorang pria berinisial AR (20), asal Aceh, ditangkap saat mengendarai mobil Suzuki XL7 bernomor polisi B 2189 SGW. Polisi menyita 20 bungkus plastik bermerek DA HONG PAO TEA yang berisi sabu dengan berat bruto 21.351,44 gram.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut dibawa bersama seorang pria berinisial MR.X yang kini berstatus DPO dari Idi Rayeuk, Aceh Timur, menuju Tangerang. Pengiriman itu diduga atas perintah jaringan berinisial HN dan R dengan imbalan Rp150 juta.
Pengungkapan ketiga berlangsung pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB, di Dusun I, Desa Seituan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Polisi menangkap tiga pria berinisial RD (22), AH (35), dan RFL (33). Dari lokasi tersebut, petugas menyita tiga kardus berwarna kuning berisi 20 bal ganja dengan berat bruto 14.471,86 gram.
Hasil pemeriksaan awal menyebutkan ganja tersebut diduga dikirim oleh seseorang berinisial SL dari Kota Padangsidimpuan untuk diedarkan di Kota Medan.
Sementara itu, pengungkapan keempat terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di Dusun I, Desa Seituan, Kecamatan Pantai Labu.


<


Tinggalkan Balasan