Belum Usai Kasus Korupsi dan TPPU, Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang Kembali Jadi Tersangka

Eks Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kembali terseret persoalan hukum. Kali ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan perubahan elemen data kependudukan dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Penetapan tersangka tersebut merupakan perkara berbeda dari kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya menjerat Husniah.

Kasubnit II Harda Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol E Sibarani, mengungkapkan penyidik telah memeriksa Husniah sebagai tersangka pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 13.30 Wita.

BACA JUGA: Wakil Ketua II DPRD Dorong Penguatan Regulasi dan Anggaran Perlindungan Perempuan dan Anak di Lutim

Pemeriksaan berlangsung di kantor Ditreskrimum Polda Sulsel sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.

“Pada Kamis, 5 November 2026, sekitar pukul 13.30 Wita, penyidik Ditreskrimum melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap tersangka Ibu Husniah Talenrang. Ia diduga melakukan tindak pidana berupa mengubah elemen data kependudukan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik,” ujar Sibarani, Kamis (5/11/2026).

Dalam perkara ini, Husniah disangkakan melanggar Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

BACA JUGA: Lima Karyawan PDAM Palopo Jadi Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa

Sibarani menjelaskan, penetapan tersangka terhadap mantan orang nomor satu di Kabupaten Gowa tersebut telah dilakukan penyidik sejak Oktober 2026.

Hingga saat ini, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tersebut. Sementara jumlah saksi yang telah dimintai keterangan mencapai 14 orang.

“Untuk saat ini, hanya Ibu Husniah yang berstatus tersangka. Adapun saksi yang telah diperiksa penyidik berjumlah 14 orang,” jelasnya.

Polisi Amankan Dokumen Kependudukan

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan perubahan data kependudukan tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain dokumen aplikasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), cetakan riwayat penerbitan KTP elektronik, serta dokumen asli terkait perubahan data kependudukan.

Salah satu dokumen yang turut diamankan adalah surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan dengan Sitti Husniah Talenrang tercatat sebagai pemberi kuasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini