Kasus Penyadapan Ilegal Prabowo, Eks Kadiv TIK Polri Jadi Tersangka Keempat

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, saat menyampaikan perkembangan penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya. (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Jumlah jenderal Polri yang terseret dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting bertambah. Mabes Polri kembali menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi (SU), sebagai tersangka.

Penetapan Slamet menjadikannya sebagai jenderal keempat yang terseret dalam perkara dugaan operasi penyadapan ilegal periode 2025-2026 tersebut.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

BACA JUGA: Jokowi Perlihatkan Ijazah SD hingga Sarjana, Hakim Sempat Menolak

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, mengungkapkan Slamet diduga memiliki peran penting dalam struktur operasi tersebut. Ia disebut bertindak sebagai dewan pembina pusat pemantauan atau Monitoring Center (MC).

Dalam kapasitas itu, Slamet memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap setiap kegiatan yang dilakukan oleh bagian pemantauan, termasuk proses penyadapan.

“Jika Kabag Monitoring, yaitu tersangka EH dan AS, akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, mereka harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Saudara SU,” ungkap Suhermanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11/2026) malam.

BACA JUGA: Terseret Kasus Penyadapan Presiden, Listyo Sigit Dicopot dari Jabatan KSP

Peran Slamet juga terungkap dalam dugaan penghapusan dokumen digital hasil penyadapan. Polisi menemukan adanya permintaan persetujuan dari tersangka AS kepada Slamet untuk menghapus sejumlah berkas yang berkaitan dengan operasi tersebut.

Permintaan itu terjadi pada awal Oktober 2026. Menurut Suhermanto, Slamet menyetujui penghapusan file hasil penyadapan yang selama ini dikumpulkan.

“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin kepada SU untuk menghapus hasil penyadapan. Tersangka SU kemudian menyetujui atau meng-ACC penghapusan file hasil penyadapan tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan temuan awal penyidik, dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pihak lain juga diduga menjadi korban, mulai dari kalangan menteri, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat.

Operasi tersebut diduga berlangsung selama kurun waktu 2025 hingga 2026.

Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka dijerat sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Slamet belum menjalani penahanan. Polisi menyebut kondisi kesehatannya belum memungkinkan karena masih mengalami sakit pascastroke.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

“Sampai saat ini jumlah tersangka sebanyak empat orang. Tiga tersangka telah dilakukan penahanan di Mako Brimob, sedangkan SU belum bisa ditahan karena sakit pascastroke,” kata Suhermanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini