Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI, Penyidik Kejagung Geledah Kantor Kominfo

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Penggeledahan tersebut terkait kasus dugan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

“Penggeledahan dan penyitaan dilakukan jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di dua lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tahun 2020 sampai dengan 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Selasa 8 November 2022.

“Adapun dua lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” sambungnya.

Selain kantor Kominfo, penyidik Kejagung juga menggeledah Kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical. Dari penggeledahan dua lokasi itu penyidik Kejagung menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud.

“Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud,” ujarnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kamsong membenarkan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI pada Senin 7 November 2022.

“Benar, Senin kemarin Kejaksaan Agung mendatangi kantor Kementerian Kominfo di jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat,” kata Usman Kamsong, Selasa 8 November 2022.

Dikatakan Usman, penggeledahan itu dilakukan untuk pemenuhan dokumen proyek Base Transceiver Station (BTS) Kominfo periode 2020 sampai 2022.

Adapun hasil dari penggeledahan itu, Kejaksaan Agung RI membawa dokumen-dokumen mengenai proyek BTS tersebut.

(ronald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini