Kapolres Torut: Kasat Narkoba Masih Terperiksa, Belum Tersangka
RANTEPAO, TEKAPE.co — Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto, akhirnya angkat bicara terkait penempatan khusus (patsus) terhadap Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, dan seorang kepala unit berinisial N.
BACA JUGA:
Terjerat Kasus Bandar 100 Gram Sabu, Kasat Narkoba Torut Diperiksa Polda
Ia menegaskan, keduanya saat ini masih berstatus terperiksa di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan, bukan tersangka.
“Masih berstatus terperiksa atau terduga pelanggaran kode etik atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba,” tegas AKBP Stephanus, Senin (23/2/2026).
Menurut Kapolres, proses yang berjalan saat ini adalah pemeriksaan internal oleh Propam. Ia meminta publik menunggu hasil resmi sebelum menarik kesimpulan.
“Apabila nantinya terbukti terlibat dalam peredaran narkoba, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku,” lanjutnya.
Penegasan ini disampaikan menyusul mencuatnya dugaan adanya aliran dana Rp13 juta per minggu sejak September 2025, yang disebut berasal dari jaringan pengedar narkoba.
Dugaan tersebut muncul dari hasil pemeriksaan terhadap seorang tersangka kasus sabu seberat 100 gram di wilayah Tana Toraja.
Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sulsel, Zulham Efendy, membenarkan bahwa AKP Arifan dan N telah ditempatkan dalam patsus untuk pemeriksaan awal.
Kapolres menekankan bahwa institusinya menghormati proses yang sedang berjalan dan memastikan tidak ada perlindungan bagi anggota yang terbukti melanggar.
“Semua akan diproses sesuai aturan,” tandasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik Toraja Utara, dengan harapan proses penanganan berjalan transparan dan profesional.
(Erlin)





Tinggalkan Balasan