Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Jelang Nyepi dan Idulfitri, Layanan Kantor Imigrasi Libur Sepekan

Petugas melayani pemohon paspor di kantor imigrasi. Direktorat Jenderal Imigrasi menyesuaikan jadwal layanan menjelang libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H dengan menutup sementara pelayanan administrasi. (Dok: Imigrasi)

JAKARTA, TEKAPE.co – Direktorat Jenderal Imigrasi menyesuaikan jadwal operasional layanan menjelang libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

Seluruh kantor imigrasi di Indonesia akan menutup sementara layanan administrasi mulai 18 hingga 24 Maret 2026.

Pelayanan kepada masyarakat akan kembali dibuka pada 25 Maret 2026.

BACA JUGA: Ajukan Uji Materi ke MK, CELIOS Sebut Keluarga Miskin Bisa Dapat Rp5,2 Juta/Bulan Jika Anggaran MBG Diuangkan

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengimbau masyarakat agar segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian sebelum masa libur dimulai.

Hal ini mencakup pengurusan paspor maupun izin tinggal.

“Pastikan urusan keimigrasian Anda selesai sebelum 17 Maret 2026. Mengingat portal e-Visa juga akan ditutup untuk sementara, kami menyarankan masyarakat dan WNA untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian,” ujar Yuldi Yusman.

BACA JUGA: Praperadilan Ditolak, Yaqut Tetap Berstatus Tersangka Korupsi Kuota Haji

“Ini penting demi kenyamanan bersama dan menghindari risiko overstay selama masa cuti lebaran,” imbuhnya.

Meski layanan administratif di kantor imigrasi diliburkan sementara, Yuldi menegaskan fungsi pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian di pintu masuk negara tetap berjalan normal.

Layanan di area kedatangan dan keberangkatan pada bandara maupun pelabuhan internasional tetap beroperasi selama 24 jam.

Selain itu, layanan Visa on Arrival juga tetap tersedia untuk melayani wisatawan asing yang masuk ke Indonesia.

Yuldi juga mengingatkan masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak untuk memanfaatkan layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi yang tersedia di seluruh kantor imigrasi.

Ia juga meminta masyarakat yang paspornya telah selesai diproses agar segera mengambil dokumen tersebut paling lambat pada 17 Maret 2026.

Bagi pemohon yang sudah memiliki jadwal pengurusan paspor namun masih berada di kampung halaman setelah Lebaran, Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan fasilitas penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.

Sementara itu, untuk kondisi darurat seperti keperluan pengobatan di luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat guna mendapatkan pelayanan.

“Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terbaru melalui situs resmi www.imigrasi.go.id serta media sosial imigrasi agar tetap terupdate selama masa libur panjang ini,” kata Yuldi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini