Ajukan Uji Materi ke MK, CELIOS Sebut Keluarga Miskin Bisa Dapat Rp5,2 Juta/Bulan Jika Anggaran MBG Diuangkan
JAKARTA, TEKAPE.co — Besarnya anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mencapai Rp335 triliun menuai sorotan dari kalangan ekonom.
Peneliti dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Dr Media Wahyudi Askar, menilai nilai anggaran tersebut sangat besar jika dibandingkan dengan manfaat langsung yang diterima masyarakat miskin.
Pernyataan itu disampaikan Media Wahyudi Askar pada Selasa, 10 Maret 2026, saat Koalisi MBG Watch mengajukan uji materi terkait pengelolaan anggaran program MBG dalam Undang-Undang APBN ke Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, secara teoritis anggaran Rp335 triliun tersebut dapat memberikan dampak yang jauh lebih besar jika disalurkan langsung kepada masyarakat miskin.
Ia menjelaskan, jika dana tersebut dibagikan kepada seluruh rakyat Indonesia yang diproyeksikan mencapai 287,18 juta jiwa pada 2026 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), maka setiap orang bisa menerima sekitar Rp361 ribu per bulan.
Namun jika difokuskan hanya kepada kelompok masyarakat miskin, dampaknya dinilai jauh lebih signifikan. Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk miskin di Indonesia pada September 2025 tercatat sebanyak 23,36 juta orang atau sekitar 8,25 persen dari total populasi.
“Jika anggaran Rp335 triliun itu dibagikan kepada keluarga miskin, secara hitungan kasar satu keluarga bisa menerima sekitar Rp66 juta per tahun atau sekitar Rp5,2 juta per bulan,” kata Media.
Ia menilai realitas di lapangan berbeda jauh dengan potensi tersebut. Dalam implementasi program MBG, masyarakat miskin disebut hanya merasakan manfaat sekitar Rp200 ribu per bulan melalui pembagian makanan bagi anak-anak di sekolah.
Menurutnya, selisih anggaran yang sangat besar tersebut sebagian besar mengalir ke berbagai komponen operasional program, seperti vendor penyedia bahan makanan, logistik distribusi, hingga pengelola dapur program.
Dr Media juga menyoroti adanya insentif sekitar Rp6 juta per bulan untuk setiap dapur program MBG yang menurutnya lebih menyerupai bentuk corporate welfare atau dukungan anggaran kepada pelaku usaha yang terlibat dalam rantai program.
Ia menilai kondisi ini perlu menjadi perhatian serius agar penggunaan anggaran publik benar-benar memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Jika anggaran publik sebesar ini tidak benar-benar sampai kepada masyarakat kecil, maka perlu dipertanyakan siapa yang sebenarnya menerima manfaat terbesar dari program tersebut,” ujarnya.
Perdebatan mengenai efektivitas dan skema pengelolaan anggaran program MBG pun diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, terutama setelah pengajuan uji materi terkait program tersebut ke Mahkamah Konstitusi. (*)





Tinggalkan Balasan