IPMAL Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Tambang Ilegal di Bajo Barat Luwu
Ketiga, meminta Aparat Penegak Hukum di Kab. Luwu untuk melakukan penertiban dan menindak seluruh pihak yang terbukti melanggar hukum tanpa pandang bulu.
“Kami menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Penegakan hukum harus menyentuh aktor intelektual, pemodal, maupun pihak-pihak yang diduga membiarkan praktik pertambangan ilegal berlangsung. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat dan memastikan kelestarian lingkungan hidup,” ujar Rama.
IPMAL juga mengajak masyarakat mengawal penutupan aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Bajo Barat serta mengawasi proses pemulihan lingkungan agar dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Satu kilogram emas yang didapatkan oleh pelaku tambang ilegal tak sebanding dengan ekosistem yang telah direnggut,” kata Rama. (*)






Tinggalkan Balasan