Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Ibu Tiri yang Aniaya Bocah 2 Tahun di Palopo Terancam 5 Tahun Penjara

Ilustrasi kekerasan anak. (net)

PALOPO, TEKAPE.co – Bocah berusia 2 tahun di Kota Palopo, Sulawesi Selatan mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh ibu tirinya berinisial HN (27)

Kini HN ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan di Unit PPA Polres Palopo.

HN menganiaya bocah inisial AZ hingga mengalami luka dan sempat dilarikan ke rumah sakit.

BACA JUGA:
Ibu Tiri di Palopo Tega Aniaya Bocah 2 Tahun Hingga Badan Penuh Memar

“Sudah menetapkan (HN) sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji, Sabtu 5 Mei 2023.

Tersangka disangkakan pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Alvin.

Keluarga korban Muh Arif mengatakan puncak penganiayaan terhadap ponakannya terjadi di Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, pada 27 April 2023.

Ketika itu AZ terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit ST Madyang Palopo untuk mendapat perawatan medis.

Dari hasil visum, ditemukan luka memar hampir di seluruh badan AZ, hidungnya luka dan bernanah.

Tulang tangan kirinya retak serta alami pembengkakan di bagian lutut.

Arif mengatakan, korban kerap dianiaya jika ayahnya pergi bekerja.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini