JAKARTA, TEKAPE.co – Irjen Ferdy Sambo terlihat memakai seragam dinasnya saat akan memasuki Ruang Sidang Kode Etik Polisi lantai 1 Gedung TNCC di kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 25 Agustus 2022 pagi.
Pembukaan sidang pukul 9.30 WIB yang dipancarkan melalui layar kecil yang dipasang di depan lobi gedung. Senjata rekam juru kamera dan video menyorot layar.
Sidang digelar tertutup, hanya ditampilkan pada layar untuk sesi pembukaan dan putusan vonis saja. Puluhan personel berjaga, termasuk Brimob loreng bersenjata lengkap.
Wartawan sempat diizinkan masuk ke lobi, namun terjadi riuh di dalam lobi dan akhirnya menunggu pada lobi luar. Personel Divisi Humas Polri lantas memasang layar tambahan di depan lobi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo mengatakan Ferdy tiba pukul 7.30 WIB bersama para saksi.
Dedi menyebut ada lima saksi untuk sidang ini, dua brigadir jenderal dan tiga kombes. Kelimanya akan digali anggot Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menerangkan konstruksi hukum pelanggaran etik Ferdy.
“Saksi-saksi yang dihadirkan antara lain Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A, dan Kombes S,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus 2022.
Dua jenderal tersebut adalah Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Eks Karoprovos Brigjen Benny Ali.
Ada perwira menengah, yaitu Kapolres Metro Jakarta Selatan (nonaktif) Kombes Budhi Herdi, eks Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, dan eks Kabag Gakkum Roprovost Divisi Propam Kombes Susanto.
Sidang etik ini dipimpin langsung Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, yang dihadiri oleh anggota komisi yang terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi.
Kemudian Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Pol Yazid Fanani, Irjen Pol Rudolf. (*)
Komentar