oleh

Dugaan Korupsi di PDAM Makassar, BPKP Hitung Kerugian Negara

MAKASSAR, TEKAPE.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, akan merilis kerugian negara atas dugaan korupsi di PDAM Makassar.

Hal tersebut disampaikan Asisten Pidana Khusus (Pidsus), Adi Wibowo, Minggu 12 Desember 2021.

Adi Wibowo mengatakan, BPKP masih menghitung kerugian negara atas dugaan korupsi itu.

BACA JUGA:
Kejati Sulsel Geledah Kantor PDAM Makassar, Ruang Dewan Pengawas Diobok-obok

“Masih dihitung di BPKP, begitu selesai akan kami liris,” kata Adi Wibowo.

Dokumen yang disita dalam penggeladahan Kantor PDAM pada Kamis 9 Desember 2021 juga disampaikan.

Menurutnya, dokumen tersebut menjadi penguat untuk membongkar adanya penyelewengan di PDAM.

“Penggeledahan di kantor PDAM terkait masalah dugaan TPK di PDAM Makassar khususnya dana tantiem bonus, premi asuransi, dan premi dana pensiun mulai tahun 2016 sampai 2019,” tuturnya.

Sebanyak 15 orang telah diperiksa terkait dugaan korupsi di perusahaan ‘basah’ itu.

Beberapa diantaranya adalah jajaran direksi periode 2015-2019, yakni mantan Direktur Utama PDAM, Haris Yasin Limpo.

Serta jajaran direksi lainnya, Irawan Abadi, Asdar Ali, dan Kartia Bado.

Ada juga dari Pemkot Makassar, yakni Kabag Ekonomi dan Kabag Hukum Setda Makassar.

Dugaan sementara, nilai kerugian mencapai Rp31 miliar lebih.

Terdiri dari pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai 2019 senilai Rp8,3 miliar.

Serta pembayaran beban pensiun sebesar Rp23 miliar.

Itu sesuai dengan Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018. (Ridwan)



RajaBackLink.com

Komentar