Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dua WNA Overstay Terjaring Razia Kantor Imigrasi Denpasar, Ditangkap di Indekos

Dua WNA Overstay Terjaring Razia Kantor Imigrasi Denpasar yang di tangkap di kos-kosan pada Selasa (28/3/23). (foto:ist)

DENPASAR, TEKAPE.co – Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Khusus Denpasar mendetiksi dua negara asing (WNA) yang diduga telah melewati izin tinggal yang dimiliki atau Overstay.

WNA tersebut diketahui berinisial
CO (35) dan CAO (33) asal Negeria. Keduanya kini diamankan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama Tim Operasi Gabungan yang terdiri dari Intelkam Polda Bali, BAIS, Lanal, dan Bhabinsa, Selasa (28/3/23).

Keduanya diamankan di tempat tinggalnya sebuah kos-kosan di wilayah Denpasar Selatan, tidak ada perlawanan dari kedua WNA tersebut pada saat diamankan.

“Dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan bahwa paspor dan izin tinggal dari kedua orang asing tersebut sudah habis masa berlaku sehingga kita amankan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi, Selasa (28/3/2023).

Saat ini kedua orang asing tersebut berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk pemeriksaan lebihlanjut. (Adi/07).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini