oleh

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Luwu Timur Dicokok Polisi

MALILI, TEKAPE.co – Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu  diamankan polisi, Sabtu 4 April 2020.

Kedua pelaku diketahui berinisial MA (20) dan UM (42) dibekuk di Desa Laskap, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

“Kasat Narkoba Polres Luwu Timur AKP Joddi Titalepta mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan berdasarkan laporan masyarakat.

BACA JUGA:
Resmi, PLN Rilis Cara Dapatkan Keringanan Tagihan Listrik

“Selain mengamankan dua pelaku juga menyita dua sachet sabu dan satu sendok sabu dari pipet,” kata Joddi, Minggu 5 April 2020.

Terungkapnya pelaku penyalahgunaan narkotika itu berawal dari diamankannya pelaku berinisial MA. Dari tangan AM, polisi menyita satu sachet sabu.

“Dari keterangan MA, kami kembali mengamankan pelaku UM. Kedua pelaku telah kami amankan di Mapolres Luwu Timur,” terangnya. (*)

Komentar