Dua Pelaku Penikaman di Gowa Menyerahkan Diri, Korban Sempat Kritis
Video insiden tersebut juga beredar luas di media sosial dan menjadi viral.
Sehari setelah kejadian, kedua pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polres Gowa.
Polisi hingga kini masih melakukan pendalaman terkait motif di balik penikaman tersebut, termasuk adanya perbedaan keterangan antara pihak korban dan pelaku.
“Motif dari kejadian tersebut kami masih mendalaminya. Pelaku menyerahkan diri itu ada dua orang, tapi ibunya ikut juga ke kantor polisi,” kata Arman.
Selain itu, penyidik masih berupaya menemukan barang bukti berupa senjata yang digunakan dalam aksi penikaman tersebut.
Proses penyelidikan pun terus berjalan dengan melibatkan aparat kepolisian, tokoh masyarakat, serta pemerintah setempat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan persoalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 262 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)





Tinggalkan Balasan